MAKASSARINFO – Pemadaman listrik berulang di sejumlah wilayah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tak kunjung mendapat penjelasan yang memadai dari pihak PLN. Ketika keluhan masyarakat semakin mengemuka, akses wartawan untuk memperoleh keterangan dari manajemen PLN UID Sulselrabar justru dipertanyakan.

 

Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar, Niki Rendra Adisetiawan, beserta stafnya disebut belum memberikan keterangan terkait persoalan tersebut. Konfirmasi yang dilakukan wartawan diklaim berulang kali tidak mendapat jawaban substantif.

 

Kondisi ini menambah sorotan terhadap transparansi badan usaha milik negara yang menyediakan layanan listrik bagi masyarakat. Apalagi, pemadaman berulang berpotensi mengganggu aktivitas warga, operasional usaha, hingga menimbulkan kerugian ekonomi.

 

Persoalan tersebut kini turut mendapat perhatian dari dua praktisi hukum Sulawesi Selatan, Wawan Nur Rewa, S.H., M.H., dan Dr (C) Izaac L D Lawalata, S.H., M.H., yang menilai PLN memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan gangguan serta merespons keluhan konsumen.

 

Wartawan Kejar Penjelasan, PLN Belum Buka Suara

 

Upaya memperoleh informasi dari PLN UID Sulselrabar terkait pemadaman listrik berulang disebut belum membuahkan hasil.

 

Niki Rendra Adisetiawan selaku Manager Komunikasi dan TJSL, bersama stafnya, disebut tidak memberikan keterangan ketika dikonfirmasi wartawan.

 

Sikap tersebut menjadi sorotan karena informasi mengenai penyebab pemadaman, wilayah terdampak, serta estimasi pemulihan dibutuhkan masyarakat untuk mengetahui kondisi layanan listrik yang mereka gunakan.

 

Meski demikian, pernyataan mengenai alasan PLN tidak memberikan keterangan perlu dikonfirmasi langsung kepada pihak terkait agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

 

Praktisi Hukum: PLN Wajib Jelaskan Gangguan Listrik

 

Praktisi Hukum Sulawesi Selatan, Wawan Nur Rewa, menegaskan bahwa layanan kelistrikan tidak semata-mata berkaitan dengan transaksi pembayaran, tetapi juga menyangkut pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

 

Menurut Wawan, konsumen memiliki kewajiban membayar tagihan atau membeli token listrik tepat waktu. Sebagai konsekuensinya, penyedia layanan juga dituntut memberikan kepastian pelayanan dan informasi ketika terjadi gangguan.

 

“Masyarakat wajib membayar tagihan atau membeli token secara tepat waktu. Ketika terjadi pemadaman berulang tanpa kepastian dan tanpa alasan force majeure yang sah, secara hukum PLN telah menciderai asas keseimbangan prestasi dalam pelayanan publik,” tegas Wawan saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2026).

 

Ia menilai PLN perlu memberikan penjelasan mengenai penyebab gangguan, estimasi waktu pemulihan, serta langkah penanganan yang dilakukan untuk mengembalikan pasokan listrik.

 

Wawan juga merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengenai hak konsumen memperoleh informasi.

 

PLN Diminta Sosialisasikan Pemadaman Sejak Awal

 

Sorotan serupa disampaikan Dr (C) Izaac L D Lawalata, S.H., M.H., Advokat sekaligus Dosen IBK Nitro.

 

Izaac menilai PLN seharusnya lebih aktif merespons keluhan masyarakat, khususnya ketika pemadaman terjadi secara berulang.

 

“Menurut pandangan saya pihak PLN seharusnya menanggapi keluhan masyarakat terkait dengan pemadaman listrik yang berulang-ulang,” ujar Izaac.

 

Ia menegaskan, informasi mengenai pemadaman yang direncanakan semestinya disampaikan kepada masyarakat sejak awal, termasuk alasan teknis dan kebutuhan pemeliharaan jaringan.

 

“PLN sebagai BUMN dalam hal ini sebagai produsen wajib menyampaikan alasan pemadaman dan seharusnya diinformasikan lebih awal,” katanya.

 

Bagi Izaac, komunikasi publik tidak boleh berhenti pada pemberitahuan singkat. PLN perlu memberikan penjelasan yang dapat dipahami masyarakat, termasuk alasan pemadaman dan langkah pemulihan pasokan listrik.

 

Kerugian Warga Bisa Jadi Dasar Tuntutan

 

Pemadaman listrik yang menimbulkan kerugian juga menjadi perhatian kedua praktisi hukum tersebut.

 

Izaac menyebut masyarakat dapat meminta pertanggungjawaban PLN apabila gangguan listrik menyebabkan kerugian yang dapat dibuktikan.

 

“Masyarakat dapat saja meminta tanggung jawab dari PLN apalagi kalau ada kerugian karena terjadi pemadaman listrik tersebut,” ungkapnya.

 

Ia juga mengingatkan pentingnya informasi dan sosialisasi mengenai alasan pemadaman. Menurutnya, tidak adanya penjelasan yang memadai dapat menjadi persoalan hukum yang perlu dikaji berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

 

“PLN dapat dianggap telah melakukan kelalaian kalau tidak ada penjelasan dan sosialisasi alasan dilakukan pemadaman tersebut,” tegas Izaac.

 

Sementara itu, Wawan menilai kerugian akibat pemadaman, seperti kerusakan peralatan elektronik dan terganggunya kegiatan usaha, perlu didokumentasikan oleh masyarakat sebagai bahan pengaduan atau upaya hukum.

 

Namun, kewajiban ganti rugi tidak otomatis berlaku untuk setiap pemadaman. Penilaiannya bergantung pada penyebab gangguan, standar mutu pelayanan, ketentuan kompensasi, serta bukti kerugian konsumen.

 

Pemda Makassar Didesak Turun Tangan

 

Wawan mendesak Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak tinggal diam menghadapi keluhan warga.

 

Ia mendorong adanya pemanggilan manajemen PLN melalui forum dengar pendapat di DPRD untuk meminta penjelasan terkait pemadaman berulang dan penanganan keluhan masyarakat.

 

“Pemda harus hadir memproteksi warganya. Jika perlu, buka posko pengaduan kerugian warga akibat pemadaman listrik ini agar klaim ganti rugi bisa didorong secara masif dan terstruktur kepada PLN,” pungkas Wawan.

 

Langkah hukum berupa gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) maupun gugatan kelompok (class action) juga disebut sebagai opsi yang dapat dipertimbangkan apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang memenuhi persyaratan.

 

Hingga berita ini disusun, PLN UID Sulselrabar belum memberikan keterangan yang dimuat dalam berita ini mengenai penyebab pemadaman berulang, alasan belum tersampaikannya respons kepada wartawan, serta langkah penanganan dan kompensasi bagi konsumen.