MAKASSARINFO – Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan menyoroti persoalan pemadaman listrik yang kembali terjadi di Sulsel. PLN didesak tidak terus berlindung di balik alasan pemeliharaan pembangkit, sementara masyarakat harus menanggung dampak gangguan pasokan listrik.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar, mengatakan persoalan listrik menjadi salah satu isu yang dipantau secara proaktif oleh lembaganya. Ombudsman bahkan turun langsung memantau kondisi pembangkit untuk melihat penyebab terganggunya pasokan listrik.
Menurut Ismu, situasi yang terjadi saat ini mengingatkan pada persoalan serupa pada 2023. Saat itu, Ombudsman mengawasi dampak gangguan layanan listrik terhadap masyarakat, termasuk kompensasi yang diberikan kepada pelanggan.
“Kami tidak mau seperti 2023,” ujar Ismu saat menjelaskan langkah pengawasan Ombudsman di Kantor Ombudsman Sulsel, terhadap persoalan kelistrikan di Sulsel, Kamis (29/10/2026).
Pada 2026, Ombudsman tidak hanya menunggu laporan masyarakat. Lembaga tersebut mengambil inisiatif untuk mengawasi sejumlah persoalan energi, mulai dari pemadaman listrik oleh PLN hingga distribusi BBM dan gas LPG.
Khusus untuk listrik, Ismu menyoroti pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, informasi mengenai durasi gangguan dan pemulihan pasokan harus jelas agar pelanggan tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Ombudsman juga telah melihat langsung kondisi pembangkit yang mengalami penurunan kemampuan produksi. Dalam pemantauan tersebut, Ismu mengungkapkan adanya kondisi ketika kapasitas pembangkit yang biasanya mencapai sekitar 126 megawatt hanya mampu menghasilkan sekitar 27-40 megawatt.
Penurunan produksi tersebut memperlihatkan besarnya tekanan terhadap pasokan listrik ketika pembangkit mengalami gangguan. Kondisi ini menjadi persoalan serius karena kebutuhan listrik masyarakat harus tetap terpenuhi.
Namun, sorotan Ombudsman tidak berhenti pada persoalan teknis pembangkit. Ismu justru mempertanyakan perencanaan pemeliharaan dan kesiapan PLN dalam mengantisipasi potensi gangguan pasokan listrik.
Menurutnya, alasan pemeliharaan tidak cukup untuk menjawab persoalan yang berulang apabila tidak disertai perencanaan yang matang dan langkah antisipasi yang jelas.
Publik, kata dia, berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi pada pembangkit, mengapa gangguan bisa berdampak pada pasokan listrik, serta bagaimana PLN memastikan persoalan serupa tidak kembali terulang.
Di sisi lain, kondisi pasokan energi juga menghadapi tantangan akibat keterbatasan sumber energi air dan persoalan ketersediaan BBM. Situasi tersebut dapat mempersempit pilihan untuk menambah pasokan ketika pembangkit mengalami penurunan produksi.
Meski demikian, keterbatasan pasokan energi tidak boleh menghilangkan tanggung jawab penyelenggara layanan untuk memberikan informasi yang transparan dan menyiapkan langkah mitigasi bagi masyarakat.
Ombudsman menyatakan proses pengawasan terhadap persoalan energi tersebut masih berlangsung. Ismu berharap langkah perbaikan yang dilakukan pemerintah dan pihak terkait benar-benar menjawab persoalan di lapangan, bukan sekadar menjadi respons sementara ketika pemadaman terjadi.
Bagi masyarakat, persoalannya sederhana, listrik harus tersedia, informasi gangguan harus jelas, dan pemadaman berulang harus dicegah. Karena itu, PLN dituntut membuktikan bahwa perencanaan dan pemeliharaan pembangkit dilakukan dengan serius agar masyarakat tidak terus menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.




Tinggalkan Balasan