Persoalan transaksi kartu kredit senilai Rp49.446.841 yang dipersoalkan seorang warga Makassar berinisial MH kini telah dibawa ke ranah hukum.

MH melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian setelah menemukan sejumlah transaksi pada fasilitas kartu kredit PermataBank miliknya yang menurut keterangannya tidak pernah dilakukan maupun mendapatkan persetujuan darinya.

Peristiwa yang dipersoalkan tersebut tercatat terjadi pada 2 Agustus 2025. Sejumlah transaksi di antaranya disebut berkaitan dengan layanan DANA dan Tokopedia.

Selain transaksi, penggunaan kembali nomor telepon lama milik MH turut menjadi bagian yang ingin ditelusuri dalam perkara tersebut.

Nomor Lama Disebut Kembali Digunakan

Menurut keterangan MH, nomor telepon XL yang sebelumnya digunakannya sudah tidak berada dalam penguasaannya sejak 2021.

MH menduga nomor tersebut kemudian mengalami proses daur ulang atau recycle sehingga dapat digunakan kembali oleh pelanggan lain.

Setelah mengetahui adanya transaksi yang dipersoalkan, MH bersama keluarganya melakukan penelusuran untuk mengetahui bagaimana nomor tersebut kembali aktif serta siapa yang menggunakannya ketika transaksi berlangsung.

Proses penelusuran dilakukan dengan mengumpulkan sejumlah dokumen dan informasi terkait transaksi, sekaligus mencari keterangan mengenai riwayat penggunaan kembali nomor telepon tersebut.

Dari penelusuran keluarga, muncul informasi mengenai seorang perempuan berinisial L yang disebut memiliki keterkaitan dengan proses aktivasi nomor tersebut.

MH menyebut memperoleh informasi bahwa nomor itu pernah diaktifkan melalui salah satu gerai layanan XL di wilayah Surabaya.

Namun, informasi tersebut masih merupakan hasil penelusuran dari pihak korban dan belum menjadi kesimpulan resmi mengenai hubungan antara L, penggunaan nomor telepon, maupun transaksi kartu kredit yang dipersoalkan.

Laporan Polisi Dibuat

Setelah mengumpulkan informasi dan dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara, MH kemudian membuat laporan kepada Polrestabes Makassar.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor:

LP/B/2434/IX/2026/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN

Laporan dibuat pada 25 September 2026 sekitar pukul 17.35 WITA.

Melalui proses hukum tersebut, MH berharap aparat dapat mengurai rangkaian peristiwa mulai dari penggunaan kembali nomor telepon yang telah lama tidak digunakannya hingga munculnya transaksi pada fasilitas kartu kredit.

MH juga tengah melakukan koordinasi dengan pihak Polresta Banyuwangi. Menurutnya, koordinasi lintas wilayah diperlukan apabila hasil penyelidikan dan penyidikan nantinya menunjukkan adanya keterkaitan dengan pihak atau lokasi di wilayah Banyuwangi.

Sejumlah hal yang diharapkan dapat diperiksa antara lain riwayat aktivasi nomor, pihak yang menguasai nomor tersebut ketika transaksi berlangsung, serta kemungkinan hubungan antara nomor telepon dengan aktivitas transaksi yang dipersoalkan.

Adapun mengenai ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat, MH menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menentukannya berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti.

Ingin Mengetahui Bagaimana Nomor Lama Bisa Aktif Kembali

Bagi MH, salah satu persoalan utama dalam perkara ini adalah penggunaan kembali nomor telepon yang menurut keterangannya sudah tidak digunakannya selama beberapa tahun.

Ia berharap proses penyelidikan dapat menjelaskan siapa yang melakukan aktivasi, bagaimana nomor tersebut dapat kembali digunakan, serta apakah terdapat hubungan dengan transaksi kartu kredit yang dipersoalkan.

“Yang ingin saya ketahui adalah bagaimana nomor lama saya bisa kembali digunakan, siapa yang mengaktifkannya, dan apakah ada kaitannya dengan transaksi yang tidak pernah saya lakukan,” ujar MH.

Menurut MH, sejumlah pertanyaan tersebut diharapkan dapat terjawab melalui pemeriksaan resmi oleh aparat penegak hukum.

Inisial L Masih Dalam Tahap Verifikasi

Mengenai munculnya nama perempuan berinisial L dalam penelusuran keluarga, MH menyatakan menyerahkan proses pemeriksaan dan verifikasi kepada pihak kepolisian.

Dalam pemberitaan ini, L tidak disebut sebagai tersangka ataupun pelaku.

Informasi mengenai L sebatas berdasarkan penelusuran dan keterangan yang diperoleh korban. Belum terdapat kesimpulan resmi yang menyatakan bahwa L melakukan transaksi kartu kredit yang dipersoalkan ataupun melakukan tindak pidana.

Penentuan mengenai keterlibatan seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta alat bukti yang diperoleh dalam proses hukum.

Identitas Korban Disamarkan

Demi menjaga privasi, identitas lengkap korban tidak dicantumkan dan hanya ditulis menggunakan inisial MH.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan korban terkait perkara yang telah dilaporkannya kepada kepolisian.

 

Informasi mengenai riwayat aktivasi nomor, pihak yang menggunakan nomor tersebut, maupun hubungan dengan transaksi kartu kredit masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait dan aparat penegak hukum.

Redaksi juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan maupun pihak lain yang memiliki informasi terkait perkara tersebut.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan atau keterlibatan pidana pihak tertentu sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum.

Asas praduga tak bersalah dan hak jawab tetap menjadi bagian dari prinsip pemberitaan.