MAKASSARINFO – Konsumen tak perlu membayar biaya administrasi tambahan saat bertransaksi menggunakan QRIS. Bank Indonesia (BI) menegaskan biaya Merchant Discount Rate (MDR) merupakan tanggungan pedagang, bukan pembeli. Merchant yang tetap melanggar ketentuan tersebut berpotensi kehilangan layanan QRIS.
Kepala Perwakilan BI Sulawesi Selatan, Rizki Ernadi Wimanda, menjelaskan MDR merupakan biaya jasa yang dikenakan penyedia jasa pembayaran kepada pedagang dalam transaksi QRIS.
“Biaya MDR QRIS merupakan biaya jasa yang dikenakan penyelenggara jasa pembayaran kepada pedagang atau merchant,” kata Rizki.
Menurut dia, biaya tersebut tidak boleh dialihkan kepada konsumen dalam bentuk pungutan tambahan ketika melakukan pembayaran.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran. Aturan tersebut mewajibkan penyedia jasa pembayaran memastikan merchant tidak membebankan biaya transaksi kepada konsumen.
Artinya, konsumen tidak semestinya diminta membayar biaya tambahan dengan alasan administrasi, biaya layanan, maupun penggantian potongan MDR QRIS.
Pedagang Bisa Kehilangan Layanan QRIS
Rizki menjelaskan, pengawasan terhadap merchant dilakukan oleh penyedia jasa pembayaran yang menerbitkan QRIS bagi pedagang. Sementara itu, BI menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap industri penyelenggara jasa pembayaran.
Penanganan terhadap merchant yang melanggar dapat dilakukan secara bertahap, mulai dari edukasi dan sosialisasi, pembinaan, hingga penutupan merchant sesuai kewenangan penyedia jasa pembayaran.
Dengan demikian, pedagang yang tetap membebankan biaya MDR kepada konsumen berpotensi kehilangan fasilitas QRIS untuk menerima pembayaran.
BI menilai pemahaman pedagang mengenai mekanisme MDR masih perlu diperkuat. Sebagian merchant menganggap potongan biaya transaksi sebagai beban yang dapat dialihkan kepada pelanggan.
Padahal, biaya tersebut merupakan bagian dari mekanisme layanan pembayaran antara penyedia jasa pembayaran dan merchant, bukan biaya tambahan yang harus ditanggung konsumen.
MDR QRIS 0 Persen untuk Transaksi hingga Rp 100 Ribu
Di sisi lain, BI memperluas kebijakan MDR QRIS sebesar 0 persen untuk seluruh kategori merchant pada transaksi hingga Rp 100.000 mulai 1 Oktober 2026.
Kebijakan ini mencakup usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar, serta merchant khusus di sektor pendidikan dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Perluasan kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha sekaligus memperluas manfaat pembayaran digital bagi masyarakat.
Namun, konsumen perlu memahami bahwa besaran MDR dapat berbeda menurut kategori merchant dan nilai transaksi. Terlepas dari besaran biaya yang berlaku, MDR yang menjadi kewajiban merchant tidak boleh dialihkan kepada pembeli.
Konsumen Bisa Melaporkan Pedagang
BI mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan merchant yang meminta biaya tambahan saat pembayaran menggunakan QRIS.
Pengaduan dapat disampaikan terlebih dahulu kepada penyedia jasa pembayaran yang menerbitkan QRIS bagi merchant tersebut.
Konsumen perlu menyiapkan nama dan lokasi toko, nama merchant yang tertera pada QRIS, tanggal dan waktu transaksi, nominal pembayaran, serta bukti pendukung berupa struk, nota, atau tangkapan layar transaksi.
Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi BI, yakni email bicara@bi.go.id, telepon 131, atau portal BICARA di https://bicara131.bi.go.id/.
BI berharap masyarakat semakin memahami haknya dalam bertransaksi secara digital. Konsumen tidak perlu menerima pungutan tambahan yang bertentangan dengan ketentuan pembayaran QRIS.




Tinggalkan Balasan