MAKASSARINFO – Pelayanan PT PLN (Persero) kembali menjadi sorotan masyarakat. Belum selesai dengan keluhan pemadaman listrik yang kerap terjadi, kini muncul persoalan lain terkait transparansi biaya pelayanan, yakni Uang Jaminan Langganan (UJL).

 

Seorang warga Makassar bernama Ida mengaku terkejut saat mengurus permohonan penambahan daya listrik di kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Panakkukang, Makassar.

 

Ia mengaku diminta membayar tambahan biaya Uang Jaminan Langganan (UJL) di luar biaya penambahan daya yang sebelumnya diperkirakan.

 

Menurut Ida, informasi mengenai kewajiban pembayaran UJL tersebut tidak disampaikan sejak awal. Ia baru mengetahui adanya biaya tambahan ketika datang langsung ke kantor pelayanan PLN.

 

“Saya kaget, karena awalnya tidak ada informasi mengenai biaya UJL. Tiba-tiba saat mengurus penambahan daya, justru diminta lagi pembayaran tersebut,” keluh Ida.

 

Ia mempertanyakan transparansi informasi biaya yang diberikan PLN kepada pelanggan. Menurutnya, seluruh komponen pembayaran semestinya dijelaskan sejak awal agar masyarakat dapat mengetahui dan mempersiapkan anggaran sebelum mengajukan permohonan layanan.

 

Ida menilai, tanpa penjelasan yang memadai, keberadaan UJL berpotensi dianggap sebagai biaya tersembunyi. Apalagi, tidak semua pelanggan memahami bahwa layanan listrik pascabayar memiliki komponen jaminan tersendiri yang dapat mengalami penyesuaian ketika daya listrik ditambah.

 

“Kalau memang ada biaya tambahan, seharusnya disampaikan dari awal. Jangan sampai masyarakat baru mengetahuinya setelah datang ke kantor PLN,” ujarnya.

 

Menanggapi hal tersebut, Humas PLN Sulselbar, Santia, menjelaskan bahwa Uang Jaminan Langganan merupakan dana jaminan yang memang berlaku bagi pelanggan listrik pascabayar.

 

Besaran UJL mengikuti golongan tarif dan daya listrik yang digunakan pelanggan. Ketika pelanggan mengajukan penambahan daya, nilai jaminan tersebut juga akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

 

Menurut Santia, UJL bukan merupakan biaya yang hilang. Dana tersebut tetap menjadi hak pelanggan selama tercatat sebagai pengguna layanan listrik pascabayar.

 

Ia menjelaskan, pelanggan yang melakukan migrasi dari listrik pascabayar ke prabayar tidak lagi dikenakan UJL. Dana jaminan yang sebelumnya dibayarkan akan dikembalikan dalam bentuk kompensasi token listrik.

 

Santia juga menerangkan bahwa ketentuan mengenai UJL telah tercantum dalam surat perjanjian pemasangan kWh meter yang ditandatangani PLN dan pelanggan sejak awal pemasangan.

 

Dalam pedoman pelaksanaan PLN Nomor 0031.E/DIR/2024, UJL dikenakan kepada calon pelanggan pascabayar yang mengajukan sambungan baru. Nilai jaminan juga dapat disesuaikan ketika pelanggan mengajukan perubahan daya.

 

Apabila terdapat kekurangan nilai jaminan, pelanggan dapat ditagihkan selisihnya. Sebaliknya, kelebihan jaminan dapat dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Meski memiliki dasar ketentuan, persoalan transparansi informasi tetap menjadi perhatian. Sebab, tidak semua pelanggan memahami mekanisme UJL, termasuk kemungkinan adanya penyesuaian ketika mengajukan penambahan daya listrik.

 

Di tengah keluhan masyarakat mengenai pemadaman listrik yang masih menjadi persoalan pelayanan, PLN juga dituntut memastikan setiap komponen biaya disampaikan secara transparan dan mudah dipahami pelanggan.

 

Masyarakat tentu berhak mengetahui secara jelas berapa biaya yang harus dibayarkan, untuk apa dana tersebut dipungut, serta bagaimana mekanisme pengembaliannya.

 

Sebab, kualitas pelayanan kelistrikan tidak hanya diukur dari pasokan listrik yang andal, tetapi juga dari keterbukaan informasi dan kepastian biaya yang harus ditanggung pelanggan.