MAKASSARINFO – Kasus dugaan transaksi kartu kredit tidak sah senilai Rp341.958.000 memasuki babak baru setelah AR ditetapkan sebagai tersangka pada 9 September 2026.
Namun, bagi korban berinisial FR, persoalan belum selesai. Setelah penetapan tersangka, FR mengaku dihubungi seseorang berinisial AI yang memperkenalkan diri sebagai kerabat AR dan menawarkan komunikasi terkait kemungkinan penyelesaian perkara, termasuk melalui mekanisme restorative justice.
FR kemudian mempertanyakan kapasitas AI, termasuk apakah yang bersangkutan memang mendapat mandat dari AR untuk mewakili komunikasi tersebut.
“Kalau AI memang ditunjuk oleh AR untuk membantu komunikasi, kami menghormati itu. Yang kami ingin tahu adalah kapasitasnya, batas komunikasinya, dan apakah tawaran penyelesaian yang disampaikan memang dapat direalisasikan,” ujar FR.
Hubungan dengan AR Dipertanyakan
FR mengaku mendapat keterangan berbeda mengenai hubungan AI dengan AR. Awalnya disebut dari pihak ayah, kemudian pihak ibu, hingga kerabat dari pihak istri AR.
FR mengaku melakukan penelusuran dengan menghubungi sejumlah anggota keluarga AR. Namun, informasi tersebut masih berdasarkan keterangan FR dan belum dikonfirmasi kepada AI maupun keluarga AR.
Skema Penyelesaian Berubah
Dalam komunikasi tersebut, FR menyebut sempat dibicarakan skema penyelesaian berupa Rp250 juta ditambah satu unit Honda HR-V.
Namun, menurut FR, tawaran kemudian berubah menjadi Rp250 juta atau satu unit Honda HR-V.
Selain uang dan kendaraan, aset berupa rumah juga disebut sempat dibicarakan. FR mempertanyakan status kepemilikan aset tersebut serta apakah penggunaannya untuk penyelesaian perkara telah mendapat persetujuan pemilik.
Status aset maupun skema tersebut belum diverifikasi secara independen oleh redaksi.

Korban Masih Buka Jalur Damai
FR mengaku tetap membuka kemungkinan penyelesaian secara damai maupun melalui restorative justice, dengan syarat skema, nilai, sumber pembayaran, status aset, dan mekanisme pelaksanaannya jelas serta dapat diverifikasi.
Di sisi lain, FR mengklaim telah mengeluarkan biaya selama perkara berjalan, mulai dari kartu kredit, pendampingan hukum, perjalanan hingga komunikasi. Menurut perhitungannya, total pengeluaran tersebut mendekati dua kali nilai transaksi awal.
Sebelumnya, FR juga mengaku telah menyampaikan pengaduan melalui sejumlah jalur, termasuk Bareskrim Polri, Dumas Presisi Polda Sulsel, Propam Polda Sulsel, dan Ditreskrimum Polda Sulsel.
FR mengapresiasi proses hukum yang telah berjalan hingga penetapan AR sebagai tersangka. Namun, ia meminta seluruh komunikasi penyelesaian perkara dilakukan oleh pihak yang memiliki kapasitas dan kewenangan yang jelas.
Hingga berita ini ditulis, kapasitas AI, hubungan dengan AR, serta skema penyelesaian yang dibicarakan masih berdasarkan keterangan korban dan membutuhkan konfirmasi dari AI, AR, keluarga AR maupun penyidik.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.




Tinggalkan Balasan