BONE, MAKASSARINFO – Aktivis mahasiswa M. Alif Chaerullah mendesak manajemen PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bajoe bertanggung jawab atas dugaan pembayaran upah di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) kepada sejumlah petugas kepil atau pekerja tambat kapal di Pelabuhan Bajoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Desakan tersebut disampaikan Alif melalui rilis pers pada Kamis. Ia meminta manajemen ASDP Bajoe bersama instansi ketenagakerjaan terkait segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran hak pekerja tersebut.
Menurut Alif, persoalan upah petugas kepil tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata. Pasalnya, para pekerja tersebut memiliki peran penting dalam aktivitas operasional pelabuhan, khususnya pelayanan tambat kapal pada lintasan penyeberangan Bajoe-Kolaka.
Ia menilai, PT ASDP sebagai perusahaan milik negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab atas persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di lingkungan operasionalnya, termasuk apabila tenaga kerja tersebut direkrut melalui perusahaan penyedia jasa atau pihak ketiga.
“PT ASDP Bajoe mengelola lintasan strategis dengan perputaran arus barang dan penumpang yang sangat besar. Sungguh sebuah ironi jika di lingkungan operasional BUMN masih ada buruh kepil yang memegang peranan penting, tetapi menerima upah di bawah standar minimum yang berlaku,” tegas Alif.
Alif juga menyoroti ketentuan perundang-undangan yang mengatur perlindungan upah pekerja. Ia merujuk Pasal 88E ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur larangan membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Selain itu, ia mengacu pada Pasal 185 UU Ketenagakerjaan yang mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran ketentuan upah minimum, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menurutnya, pekerjaan petugas kepil memiliki risiko fisik yang cukup tinggi karena beraktivitas di kawasan dermaga, menghadapi kondisi cuaca yang tidak menentu, serta berhadapan langsung dengan aktivitas kapal.
“Pekerjaan petugas kepil memiliki risiko keselamatan yang tidak ringan. Karena itu, hak mereka atas upah yang layak dan perlindungan jaminan sosial harus menjadi perhatian serius,” lanjutnya.
Atas persoalan tersebut, Alif menyampaikan tiga tuntutan kepada pihak terkait.
Pertama, mendesak manajemen PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bajoe mengevaluasi perusahaan penyedia jasa tenaga kerja atau vendor yang diduga tidak memenuhi ketentuan pengupahan. Ia juga meminta dilakukan audit terhadap sistem pembayaran upah para petugas kepil.
Kedua, meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan faktual terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Pemeriksaan juga diharapkan memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pengupahan yang berlaku.
Ketiga, mendesak agar seluruh petugas kepil memperoleh upah sesuai ketentuan upah minimum yang berlaku serta mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan jaminan keselamatan serta kesehatan kerja (K3).
Alif menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada langkah konkret dari manajemen PT ASDP Bajoe maupun instansi terkait.
Ia juga menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan itu ke ranah hukum dan melakukan aksi lapangan apabila dugaan pelanggaran hak pekerja tidak mendapatkan penyelesaian.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak manajemen PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bajoe terkait tudingan tersebut.




Tinggalkan Balasan