MAKASSARINFO – Menghadapi cicilan kredit yang macet bukan berarti debitur harus menghindar dari bank. Sebaliknya, komunikasi dan keterbukaan justru menjadi langkah penting untuk mencari solusi sebelum persoalan semakin rumit.

Pesan itu disampaikan dosen Institut Bisnis dan Keuangan Nitro, Dr. (c) Izaac L. D. Lawalata, S.H., M.H., saat memberikan materi dalam pelatihan aspek hukum perjanjian kredit dan penyelesaian kredit bermasalah yang digelar Perbarindo DPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat di Horison Inn Makassar, Jumat (9/10/2026).

Menurut Izaac, bank dan debitur sejatinya merupakan mitra. Bank menyediakan akses pembiayaan agar masyarakat bisa mengembangkan usaha, sementara debitur berkewajiban menggunakan dana sesuai tujuan dan mengembalikannya berdasarkan perjanjian.

“Kalau debitur ada masalah dengan bank, seharusnya dia tidak menghindari bank. Dia harus datang dan menjelaskan apa masalahnya sehingga bank sama-sama mencari solusi,” kata Izaac.

Ia menjelaskan, debitur yang menghilang tanpa memberikan penjelasan justru membuat bank kesulitan menentukan langkah penyelesaian. Karena itu, debitur yang mengalami kesulitan membayar cicilan sebaiknya segera berkomunikasi dengan pihak bank untuk membicarakan kondisi yang dihadapi.

Namun, persoalan kredit tidak bisa hanya dilihat dari sisi debitur. Menurut Izaac, bank juga harus cermat menilai kelayakan usaha sebelum memberikan pinjaman.

Jika usaha calon debitur dinilai layak, pembiayaan dapat diberikan dengan mempertimbangkan risiko. Sebaliknya, bank harus berhati-hati apabila usaha tersebut belum memenuhi persyaratan karena kredit yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menjadi kredit macet.

“Bank itu sebenarnya agent of development, bagian daripada membangun masyarakat. Masyarakat yang kekurangan modal bisa terbantu dengan bank sehingga usahanya berjalan dengan baik,” ujarnya.

Dana Kredit Berasal dari Simpanan Masyarakat

Izaac mengingatkan, persoalan kredit bermasalah tidak hanya berdampak pada hubungan antara bank dan peminjam. Ada kepentingan masyarakat yang harus dilindungi karena dana yang disalurkan bank sebagian besar berasal dari simpanan nasabah.

Karena itu, bank harus memastikan penyaluran kredit dilakukan secara hati-hati, didukung perjanjian yang jelas, serta administrasi dan pengelolaan jaminan yang baik.

Selain kredit macet, ia juga menyoroti praktik kecurangan atau fraud yang melibatkan oknum karyawan perbankan. Menurutnya, integritas menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.

Kepentingan pribadi yang bertentangan dengan aturan dapat merugikan nasabah sekaligus mencoreng nama baik bank.

“Bank merupakan lembaga kepercayaan. Dana masyarakat yang disimpan harus dijaga sehingga bank bisa tetap dipercaya,” tegasnya.

Penagihan Kredit Harus Sesuai Aturan

Dalam kesempatan itu, Izaac juga menekankan pentingnya prosedur penagihan kredit yang sesuai ketentuan. Penagihan tidak boleh dilakukan sembarangan, tetapi harus melalui pihak yang berwenang dan mengikuti aturan yang berlaku.

Pelatihan yang digelar Perbarindo Sulselbar tersebut membahas sejumlah materi, mulai dari penyusunan perjanjian kredit, administrasi perkreditan, pengelolaan jaminan, gugatan sederhana di pengadilan negeri, hingga penyelesaian kredit bermasalah dan pencegahan fraud.

Bagi masyarakat yang memiliki pinjaman di bank, pesan penting dari materi tersebut adalah jangan menghindari komunikasi ketika menghadapi kesulitan membayar cicilan. Segera jelaskan kondisi yang dihadapi kepada pihak bank agar kemungkinan penyelesaian dapat dibicarakan berdasarkan perjanjian dan ketentuan yang berlaku.