MAKASSARINFO – Bea Cukai Makassar memusnahkan 28,5 juta batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah kerjanya. Bersama rokok tersebut, ikut dimusnahkan ratusan liter minuman beralkohol, ribuan barang bawaan penumpang, hingga puluhan telepon seluler.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp46,05 miliar. Bea Cukai Makassar memperkirakan potensi kerugian negara dari barang-barang tersebut mencapai Rp30,04 miliar.
Penindakan dilakukan sepanjang 2025 hingga Juli 2026. Dalam periode itu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar mencatat 123 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Jumlah barang yang ditindak cukup besar. Selain 28.513.260 batang rokok ilegal, petugas menyita 635 liter minuman mengandung etil alkohol, 1.168 barang bawaan penumpang berupa kosmetik, obat-obatan dan mainan, serta 35 unit telepon seluler.
Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara dan memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan.

Kepala Bea Cukai Makassar Krisna Wardhana mengatakan pemusnahan merupakan bagian akhir dari proses penanganan barang hasil penindakan.
“Pemusnahan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector,” kata Krisna pada kegiatan pemusnahan, Selasa, (15/9/2026).
Menurut Krisna, pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat, mengamankan penerimaan negara, sekaligus memberi perlindungan kepada pelaku usaha yang patuh.
Dari 123 penindakan tersebut, enam kasus diselesaikan melalui denda administrasi. Nilai dendanya mencapai Rp307,63 juta, dengan mekanisme tiga kali nilai cukai sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pemusnahan secara simbolis berlangsung di Kantor Bea Cukai Makassar. Pemusnahan utama dilakukan di PT Mitra Hijau Asia Baru, Kabupaten Barru, menggunakan mesin incinerator.
Bagi Bea Cukai Makassar, pemusnahan itu menjadi penutup dari rangkaian penindakan. Namun jumlah barang yang mencapai puluhan juta batang menunjukkan besarnya tantangan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal yang masuk dan beredar di wilayah Makassar dan sekitarnya.
Krisna mengatakan pengawasan tersebut membutuhkan dukungan lintas lembaga. Bea Cukai Makassar menggandeng TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, instansi teknis, pengelola bandara dan pelabuhan, perusahaan jasa titipan, pelaku usaha hingga masyarakat.
Bea Cukai Makassar juga meminta masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai melalui nomor 08114000212 atau Instagram @beacukaimakassar.




Tinggalkan Balasan