MAKASSARINFO – Zuhud Law Firm and Associates meminta Polda Sulawesi Selatan memberi atensi khusus terhadap laporan dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi pembangunan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merugikan kliennya, Darwin, SE, hingga Rp1,42 miliar.
Permintaan itu disampaikan tim kuasa hukum Darwin melalui surat permohonan atensi, pengawasan penyidikan (Wasidik), pemeriksaan kode etik (Propam), gelar perkara khusus, serta permohonan pelimpahan penanganan perkara ke Polda Sulsel.
Surat tersebut dilayangkan pada 4 September 2026 dengan Nomor 019/SP-GK/ZLF-EKS/IX/2026.
Ketua tim kuasa hukum Darwin, Ibnu Zuhud Ridwan, A.Md., S.H., M.H., CCD., mengatakan langkah tersebut ditempuh karena pihaknya menilai penanganan laporan kliennya di Polres Bantaeng belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Kami berharap ada atensi dan perhatian serius atas perkara ini. Ini bukan perkara kecil karena diduga melibatkan sindikat lintas kabupaten/kota dengan jumlah korban dan nilai kerugian yang besar,” kata Ibnu Zuhud.
Kasus ini bermula pada Desember 2025. Darwin mendapat informasi dari rekannya, Irwan A, mengenai seseorang yang membutuhkan tambahan modal untuk pembangunan dan pengembangan dapur MBG.
Darwin kemudian dipertemukan dengan HJ. Ayu alias Ayu Azizah atau Alfiani yang disebut sebagai pemilik dapur MBG. Pertemuan berlangsung di Bantaeng dan turut dihadiri sejumlah pihak, termasuk HJ. Eva dan Sul yang disebut memiliki hubungan dengan HJ. Ayu.
Dalam pertemuan itu, HJ. Ayu menawarkan kerja sama investasi. Darwin dijanjikan keuntungan bulanan sekaligus jaminan berupa kendaraan roda empat lengkap dengan STNK dan BPKB.
Pada 19 Desember 2025, Darwin menyerahkan dana Rp250 juta. Sebagai jaminan, diserahkan satu unit Toyota Innova Zenix bernomor polisi B 2341 PZP.
Kesepakatan tersebut kemudian berlanjut. Darwin bersama keluarganya kembali menyerahkan dana dengan jaminan sejumlah kendaraan.
Rinciannya, Rp170 juta dengan jaminan Kijang Innova B 2311 SYR pada 26 Januari 2026, Rp250 juta dengan jaminan Toyota Fortuner B 1576 WJI pada Februari/Maret 2026, Rp250 juta dengan jaminan Pajero Sport B 1826 ZJC pada 1 April 2026, Rp250 juta dengan jaminan Maghior B 2281 PZO pada 1/10 April 2026, serta Rp250 juta dengan jaminan Toyota Fortuner F 1689 FAE pada 6 April 2026.
Total dana yang diserahkan mencapai Rp1,42 miliar dengan enam unit kendaraan sebagai jaminan.
Dari seluruh perjanjian tersebut, Darwin disebut dijanjikan keuntungan bulanan total Rp137 juta.
Namun, alih-alih menerima keuntungan seperti yang dijanjikan, persoalan justru muncul terkait kendaraan yang menjadi jaminan.
Pada 4 Juni 2026, Toyota Fortuner B 1576 WJI disebut diambil oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik. Pada waktu yang sama, upaya pengambilan Pajero Sport B 1826 ZJC juga terjadi, tetapi kendaraan tersebut berhasil diamankan di Polres Bantaeng.
Kemudian pada 24 Juni 2026, Toyota Fortuner F 1689 FAE dilaporkan hilang sekitar pukul 03.05 WITA. Kuasa hukum menyebut kendaraan tersebut diduga diambil menggunakan kunci cadangan dan peristiwa itu terekam kamera CCTV.
“Kami melihat ada rangkaian peristiwa yang harus dibuka secara terang. Termasuk bagaimana kendaraan yang sebelumnya diserahkan sebagai jaminan kemudian bisa diambil oleh pihak lain,” ujar Ibnu.
Menurut Ibnu, persoalan semakin kompleks karena terdapat perbedaan data kendaraan yang disebut dalam dokumen yang menjadi dasar penyitaan dengan kendaraan yang secara fisik dikuasai korban, termasuk perbedaan nomor polisi, STNK dan BPKB.
Darwin sendiri telah membuat laporan ke Polres Bantaeng pada 6 Juni 2026 dengan Nomor LP/B/127/VI/2026/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang.
Pihak kuasa hukum menyebut laporan tersebut hingga kini belum naik ke tahap penyidikan.
Di sisi lain, menurut kuasa hukum, terdapat laporan lain yang dibuat Irsan di Polres Gowa pada 4 Juni 2026 dengan Nomor LP/B/769/VI/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel. Laporan tersebut disebut telah naik ke tahap penyidikan dua hari setelah dibuat.
Kuasa hukum Darwin mempertanyakan adanya perbedaan penanganan kedua laporan tersebut.
“Kami mempertanyakan mengapa laporan klien kami yang sudah disertai dokumen, perjanjian, kendaraan dan saksi-saksi belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Sementara laporan pihak lain justru dalam waktu dua hari sudah naik penyidikan,” kata Ibnu.
Persoalan kembali mencuat pada 13 Agustus 2026. Dua orang yang mengaku sebagai perwakilan Polres Gowa datang menemui Darwin di Polres Bantaeng untuk melakukan penyitaan terhadap Pajero Sport B 1826 ZJC.
Namun, menurut Darwin dan kuasa hukumnya, nomor polisi, STNK dan BPKB yang tercantum dalam surat izin penyitaan berbeda dengan dokumen kendaraan yang berada dalam penguasaan Darwin.
Darwin kemudian menolak menandatangani dokumen penyitaan dan meminta kendaraan tetap diamankan di Polres Bantaeng sampai persoalan kepemilikan dan proses hukum menjadi jelas.
“Saya menolak tanda tangan karena menurut saya unit mobil Pajero itu akan aman dan adil kalau disimpan di Polres Bantaeng. Laporan masih berproses dan kami juga punya perjanjian dasar hukum,” kata Darwin.
Namun, Darwin menyebut kendaraan tersebut kemudian dibawa oleh dua orang yang mengaku sebagai perwakilan Polres Gowa.
Atas rangkaian persoalan itu, Zuhud Law Firm kemudian mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Selain meminta gelar perkara khusus dan pengawasan penyidikan ke Polda Sulsel, tim kuasa hukum juga telah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan yang berwenang.
“Kami sudah mengirimkan surat yang menguraikan secara lengkap perkara yang dialami klien kami, termasuk hak-hak yang harus dilindungi penegak hukum,” ujar Ibnu.
Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghambat proses hukum, tetapi meminta seluruh tindakan penegakan hukum dilakukan secara transparan dan berdasarkan prosedur yang berlaku.
“Kami tidak ingin ada upaya penyitaan yang justru menimbulkan persoalan baru. Apalagi terdapat perbedaan antara dokumen yang dijadikan dasar dengan STNK, BPKB dan nomor kendaraan yang dikuasai klien kami,” katanya.
Ibnu juga menyebut pihaknya telah menyerahkan kajian perkara kepada Polres Bantaeng. Kajian itu berisi pemetaan kronologis, alat bukti, pihak-pihak yang diduga terlibat serta pola dugaan tindak pidana.
“Kami sudah menyerahkan hasil kajian kepada pihak Polres Bantaeng untuk membantu penyidik membuat terang perkara ini. Kami berharap perkara ini segera mendapat perhatian serius dan dilakukan gelar perkara khusus,” tuturnya.
Menurut Ibnu, dugaan perkara tersebut tidak berhenti pada kerugian kliennya. Ia menyebut terdapat sejumlah unit kendaraan lain yang tersebar di Bantaeng dan dugaan korban lainnya.
“Klien kami saja mengalami kerugian Rp1,4 miliar dengan enam unit mobil sebagai jaminan. Sementara unit yang tersebar di Bantaeng disebut sekitar 21 unit. Karena itu kami menduga persoalan ini lebih besar dan perlu dibongkar secara menyeluruh,” jelas Ibnu.
Ia berharap Polda Sulsel segera merespons permohonan tersebut, termasuk mempertimbangkan pelimpahan penanganan perkara agar proses hukum berjalan transparan.
“Kalau perkara ini tidak segera diatensi dan diungkap secara serius, korban bisa terus bertambah. Kami berharap Polda Sulsel melakukan gelar perkara khusus secepatnya dan mengambil langkah yang diperlukan agar kebenaran bisa terungkap secara terang,” tegas Ibnu.
Zuhud Law Firm menilai pengungkapan perkara secara menyeluruh penting untuk memastikan siapa yang sebenarnya memiliki hak atas kendaraan-kendaraan tersebut, bagaimana hubungan antara para pihak, serta apakah terdapat pola yang mengarah pada dugaan tindak pidana secara terorganisir.
Hingga berita ini ditulis, seluruh tudingan tersebut masih merupakan versi korban dan kuasa hukumnya. Pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai proses hukum yang berlaku.




Tinggalkan Balasan