Oleh : Denny JA

MAKASSARINFO – Seorang ayah menghitung lembar terakhir uangnya. Lima puluh ribu rupiah. Di luar rumah, asap membuat mata anaknya merah dan napasnya mulai berat.

Uang itu seharusnya membeli beras untuk dua hari. Namun malam itu ia harus memilih obat, masker, atau makanan bagi keluarganya.

Api mungkin menyala puluhan kilometer dari rumahnya. Tetapi ongkos kebakaran sudah tiba di meja makan, sebelum seorang pun datang meminta pertanggungjawaban.

Agustus 2026 memperlihatkan kembali wajah rapuh Indonesia ketika kemarau panjang, El NiƱo sangat kuat, gambut kering, kelalaian manusia, dan kepentingan ekonomi bertemu.

Kebakaran menyebar dari Kalimantan menuju Sumatra dan Papua. Dalam satu tahun berjalan, sekitar 285 ribu hektare lahan dilaporkan telah terbakar di Indonesia.

Di Kalimantan Barat saja, BPBD mencatat 38.310,86 hektare lahan terbakar sejak Januari hingga Agustus 2026. Angka itu melampaui sekadar statistik kebencanaan.

Kalimantan Tengah juga membara. Polisi menyebut lebih dari 7.600 hektare telah terbakar, sementara ribuan hotspot bermunculan di Kalimantan ketika musim kering semakin berat.

Di Riau, luas lahan terbakar mencapai 16.277,50 hektare hingga Agustus. Pemerintah kemudian menyatakan sekitar 15 ribu hektare telah berhasil ditangani.

Sumatra Selatan menghadapi pola berbeda. Hingga 23 Agustus terdapat 12.956 hotspot dan 1.926 hektare lahan terbakar, dengan konsentrasi besar di beberapa kabupaten.

Papua juga tidak luput. Papua Selatan mencatat sekitar 25.838 hektare terbakar hingga Juli, sementara Nabire kemudian melaporkan tambahan 396 hektare kebakaran.

Kota Sorong sendiri mencatat sekitar 44,5 hektare terdampak hingga 11 Agustus. Angkanya kecil dibanding Kalimantan, tetapi penderitaan ekologis tidak diukur dengan kompetisi angka.

Kebakaran hutan selalu mempunyai dua wajah. Yang pertama terlihat segera, berupa api, asap, sekolah ditutup, pesawat terganggu, mata perih, dan paru-paru sesak.

Wajah kedua bergerak perlahan. Karbon dilepaskan, gambut rusak, habitat menghilang, keanekaragaman hayati menyusut, tanah kehilangan daya hidup, kemudian kerusakan diwariskan kepada generasi berikutnya.

Kerugian ekonomi karena itu tidak cukup dihitung dari pohon terbakar. Ada biaya pemadaman, kesehatan, produktivitas, penerbangan, pendidikan, kerusakan perkebunan, dan hilangnya jasa ekosistem dan hilangnya biodiversity yang tercipta sejak ratusan ribu tahun.

Bahkan nilai uang terbesar sekalipun tidak sepenuhnya menangkap kehilangan itu. Kita dapat menghitung harga kayu, tetapi tidak mudah menghitung harga sebuah jaringan hidup hutan.

Asap juga tidak mengenal paspor. Pada Agustus, kabut menyeberang ke Malaysia dan Brunei. Hampir 600 sekolah di Sarawak sempat ditutup.

Malaysia menyerukan koordinasi ASEAN lebih kuat. Indonesia bahkan membuka ruang udara bagi operasi penyemaian awan bersama Malaysia untuk membantu mengatasi kabut lintas batas.

Singapura meningkatkan kesiagaan karena asap Sumatra dan Kalimantan berpotensi memasuki wilayahnya jika kebakaran membesar. Sekali lagi, masalah domestik berubah menjadi persoalan regional.

Di sinilah api memperoleh makna politik. Satu hektare yang dibakar di Indonesia dapat menjadi udara kotor yang dihirup seorang anak di negara lain.

Pada 24 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto tiba di Pekanbaru. Ia langsung memimpin rapat koordinasi penanganan karhutla di Posko Aju Provinsi Riau.

Prabowo tidak hanya berbicara mengenai helikopter, water bombing, personel, atau sumur bor. Ia memasukkan satu kata yang jauh lebih menentukan: korporasi.

Ia meminta polisi, kejaksaan, serta intelijen menyelidiki perusahaan apabila ditemukan hubungan antara korporasi dan tindakan membuka lahan melalui pembakaran.

Pernyataannya keras. Apabila korporasi menyuruh pembakaran, Prabowo meminta aparat menyelidikinya. Ia menegaskan bahwa izin korporasi dapat dicabut apabila keterlibatannya terbukti.

Perintah itu penting karena mengubah pertanyaan dasar penegakan hukum. Negara tidak cukup lagi bertanya siapa memegang korek api ketika kebakaran dimulai.

Negara harus bertanya lebih jauh. Siapa menyuruhnya? Siapa membayar? Siapa memperoleh lahan? Siapa menghemat biaya? Siapa akhirnya menikmati keuntungan ekonomi?

Alasan pertama, pencabutan izin menyerang insentif ekonomi kejahatan lingkungan. Selama keuntungan pembakaran jauh lebih besar daripada risiko hukumnya, api tetap menggoda.

Membersihkan lahan secara legal membutuhkan alat, tenaga, waktu, prosedur, dan biaya. Membakar dapat menjadi jalan pintas murah apabila pelakunya merasa kemungkinan tertangkap rendah.

Karena itu penangkapan pekerja lapangan saja dapat gagal menghasilkan deterrence. Orang paling bawah bisa diganti, sementara struktur ekonomi yang memperoleh keuntungan tetap hidup.

Izin berbeda. Bagi korporasi berbasis sumber daya alam, izin bukan lembar administrasi biasa. Izin adalah pintu menuju tanah, produksi, pendapatan, investasi, bahkan valuasi.

Jika pelanggaran serius dapat menghilangkan izin, perhitungan bisnis berubah. Biaya melakukan pembakaran tidak lagi sekadar denda, melainkan kemungkinan kehilangan masa depan perusahaan.

Inilah hukum yang efektif. Hukuman bekerja bukan hanya setelah kejahatan terjadi. Hukuman juga harus memasuki kalkulasi seseorang sebelum kejahatan dilakukan.

Alasan kedua, pencabutan izin memungkinkan negara bergerak dari pelaku lapangan menuju rantai komando. Kejahatan korporasi jarang bekerja sesederhana seorang direktur membawa korek.

Di antara ruang direksi dan api dapat terdapat kontraktor, subkontraktor, mandor, pekerja, pemilik lahan, perantara, bahkan transaksi informal yang sengaja menciptakan jarak.

Karena itu penyidikan modern harus mengikuti dua jejak sekaligus. Jejak pertama adalah api. Jejak kedua, yang sering lebih penting, adalah uang.

Polisi telah menyatakan sedang menelusuri kemungkinan hubungan keuangan antara pembakar dan perusahaan. Empat perusahaan di Kalimantan Barat juga sedang diperiksa.

Jika jejak uang berhenti pada mandor, tanggung jawab mungkin individual. Namun jika mengarah ke pembiayaan korporasi, perintah manajemen, atau beneficiary perusahaan, persoalannya berbeda.

Hukum kemudian tidak boleh hanya menangkap tangan yang membakar. Ia harus mampu menemukan pikiran, kepentingan, serta rekening yang membuat tangan itu bergerak.

Alasan ketiga, pencabutan izin menyampaikan pesan moral bahwa sumber daya alam bukan milik absolut pemegang konsesi. Izin adalah kepercayaan publik dengan syarat.

Perusahaan boleh memperoleh keuntungan. Keuntungan merupakan bagian sah dari ekonomi pasar. Tetapi hak mendapatkan keuntungan tidak identik dengan hak memindahkan kerugian kepada masyarakat.

Asap tidak tercantum dalam laporan laba perusahaan. Penyakit anak tidak muncul sebagai biaya produksi. Hilangnya habitat jarang masuk ke neraca pihak yang merusaknya.

Ekonomi menyebutnya externality. Korporasi memperoleh manfaat privat, sementara sebagian biaya produksi dialihkan kepada publik, lingkungan, pemerintah, bahkan generasi yang belum lahir.

Di titik itulah negara diperlukan. Pasar sangat baik menentukan harga barang, tetapi pasar tidak selalu mampu menentukan batas moral penggunaan alam.

Negara hadir untuk mengatakan bahwa terdapat keuntungan yang sah. Namun terdapat pula keuntungan yang kehilangan legitimasi ketika diperoleh dengan membebankan kerusakan kepada semua.

Amerika Serikat memberi preseden keras. Pada November 2018, Camp Fire menghancurkan Paradise, California, menewaskan 85 orang dan menghancurkan lebih dari 18.000 bangunan.

Investigasi California menyimpulkan kebakaran dipicu jaringan transmisi listrik milik Pacific Gas & Electric, PG&E. Pada 2020, perusahaan itu mengaku bersalah atas 84 dakwaan involuntary manslaughter dan satu dakwaan menyebabkan kebakaran secara melawan hukum.

Pengadilan menjatuhkan denda dan biaya maksimum sekitar US$3,5 juta. Namun konsekuensi finansial keseluruhannya jauh lebih besar. Dalam proses kebangkrutan, PG&E menyediakan sekitar US$13,5 miliar bagi Fire Victim Trust untuk korban berbagai kebakaran yang terkait perusahaan, termasuk Camp Fire.

Kasus ini berbeda dari pembakaran lahan Indonesia. Namun pelajarannya universal. Korporasi tidak boleh berlindung di balik teknisi atau rumitnya organisasi ketika kegagalan sistemiknya menghancurkan kehidupan.

Tanggung jawab harus mengikuti kekuasaan: semakin besar kekuasaan korporasi atas kehidupan publik, semakin besar pula tanggung jawabnya ketika keputusan dan kelalaiannya menimbulkan bencana.

Namun ketegasan negara juga mengandung bahaya. Kekuasaan mencabut izin begitu besar sehingga ia sendiri harus dibatasi oleh hukum, pembuktian, dan prosedur yang transparan.

Di sinilah kontra argumen terhadap perintah Prabowo perlu didengar. Bagaimana apabila perusahaan dituduh hanya karena kebakaran terjadi di wilayah konsesinya?

Api dapat datang dari luar. Angin dapat memindahkan bara. Masyarakat dapat membakar tanpa perintah perusahaan. Pesaing bahkan dapat melakukan sabotase.

Karena itu, mengatakan bahwa setiap api dalam konsesi otomatis membuktikan kejahatan korporasi jelas keliru. Negara hukum tidak boleh mengganti investigasi dengan kecurigaan.

Kalimat tentang adanya sedikit indikasi harus dibaca sebagai dasar untuk menyelidiki, bukan sebagai pengganti pembuktian sebelum pencabutan izin permanen dilakukan.

Namun tantangan terbesar justru dimulai ketika hukum berhadapan dengan kekuasaan. Jejaring oligarki, tumpang-tindih konsesi, dan rapuhnya integritas aparat dapat membuat hukum berhenti sebelum menyentuh mereka yang paling bertanggung jawab.

Sebab ketegasan hanya bermakna jika penegak hukum merdeka dari konflik kepentingan. Tanpa independensi itu, hukum berisiko keras kepada mereka yang lemah, tetapi kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan mereka yang kuat.

Rebuttal terhadap kritik itu justru memperkuat kebijakan Prabowo. Pilihannya bukan antara negara lemah dan negara sewenang-wenang. Terdapat pilihan ketiga yang lebih beradab.

Negara dapat sangat keras setelah proses yang sangat teliti. Forensik kebakaran dilakukan. Aliran uang ditelusuri. Perintah diperiksa. Hubungan kontraktual dibongkar.

Setelah bukti cukup, instrumen pidana, perdata, dan administratif dapat bergerak bersama. Di situlah ketegasan memperoleh legitimasi, karena kekuasaan dibatasi oleh pembuktian.

Ada dua buku yang membantu kita melihat persoalan ini lebih dalam. Buku pertama mengajak kita memahami mengapa perilaku korporasi membutuhkan pagar hukum kuat.

The Corporation: The Pathological Pursuit of Profit and Power, karya Joel Bakan, diterbitkan Free Press pada 2004, membedah logika internal perusahaan modern.

Bakan menunjukkan bahwa korporasi dirancang untuk mengejar kepentingan ekonominya secara sistematis. Persoalannya muncul ketika keuntungan perusahaan diperbesar dengan mengalihkan biaya kepada masyarakat.

Kerusakan lingkungan menjadi contoh klasik. Udara tercemar, sungai rusak, kesehatan masyarakat terganggu, tetapi sebagian kerugian itu tidak masuk sebagai ongkos perusahaan.

Buku ini bukan ajakan membenci bisnis. Ia justru menjelaskan mengapa niat baik individu tidak cukup ketika insentif kelembagaan mendorong keputusan berbeda.

Pasar membutuhkan perusahaan. Namun masyarakat membutuhkan hukum agar kemampuan perusahaan menciptakan kemakmuran tidak berubah menjadi kemampuan memprivatisasi keuntungan dan mensosialisasikan kerusakan.

Dalam konteks karhutla, gagasan Bakan terasa tajam. Jika membakar mengurangi biaya tetapi kerugiannya ditanggung masyarakat, negara harus mengubah struktur insentif tersebut.

Pencabutan izin menjadi masuk akal ketika pelanggaran terbukti, sebab negara menarik kembali privilege ekonomi dari perusahaan yang menyalahgunakan kepercayaan publik tersebut.

Buku kedua membawa kita dari korporasi menuju institusi hukum. The Rule of Five: Making Climate History at the Supreme Court, karya Richard Lazarus.

Buku itu diterbitkan Harvard University Press pada 2020 dan merekonstruksi perjuangan hukum di balik perkara monumental Massachusetts v. Environmental Protection Agency.

Lazarus memperlihatkan sesuatu yang mendasar. Perlindungan lingkungan tidak cukup bergantung pada kesadaran moral. Ia membutuhkan institusi, litigasi, regulasi, bukti, dan keberanian negara.

Perkara tersebut akhirnya menegaskan kewenangan EPA mengatur gas rumah kaca dalam kerangka hukum federal Amerika. Pertarungan ilmiah berubah menjadi pertarungan institusional.

Pesannya relevan bagi Indonesia. Kemarahan publik terhadap kebakaran akan cepat hilang jika tidak diterjemahkan menjadi aturan, investigasi, jurisprudensi, dan konsekuensi nyata.

Hukum lingkungan menjadi bermakna ketika ancaman tidak berhenti sebagai pidato. Ia harus menghasilkan standar perilaku baru yang dapat diprediksi oleh dunia usaha.

Saya teringat sebuah kisah. Pada September 2015, di sebuah rumah sederhana di Pekanbaru, Mukhlis melihat putrinya, Muhanum Anggriawati, mulai batuk. Usianya baru dua belas tahun.

Semula keluarga menganggapnya batuk biasa. Tetapi udara Riau ketika itu dipenuhi asap. Hari demi hari, kondisi Muhanum justru semakin memburuk.

Ia kemudian dibawa ke RSUD Arifin Achmad. Di sana, tubuh kecilnya harus bergantung pada alat bantu pernapasan ketika paru-parunya semakin kesulitan bekerja.

Mukhlis menyaksikan anak sulungnya terbaring di ruang intensif selama sekitar sepekan. Pada 10 September 2015, Muhanum akhirnya meninggal karena gagal pernapasan.

Kesedihan keluarga belum selesai di sana. Biaya perawatan selama sepekan telah melampaui Rp28 juta. Dalam tragedi itu, asap mempunyai dua tagihan sekaligus: uang dan kehidupan.

Setahun kemudian, Mukhlis datang memberikan kesaksian dalam gugatan warga terkait penghentian penyidikan sejumlah perusahaan. Ia tidak lagi berbicara hanya sebagai ayah yang kehilangan anak.

Ia membawa pertanyaan yang jauh lebih besar: ketika seorang anak meninggal karena udara yang rusak, sampai di manakah rantai pertanggungjawaban seharusnya berhenti?

Muhanum mengingatkan kita bahwa kebakaran hutan tidak berakhir ketika api padam. Kadang-kadang, api itu meneruskan perjalanan sampai ke paru-paru seorang anak.

Di sinilah warisan kebijakan Prabowo akan diuji. Bukan pada kerasnya kalimat yang diucapkan di Pekanbaru, melainkan pada apa yang terjadi setelah kamera pergi.

Apakah penyidikan berhenti pada petani dan pekerja? Ataukah ia berani naik menuju kontraktor, pemberi perintah, pengelola konsesi, direksi, pemodal, dan beneficiary sesungguhnya?

Jika jawabannya yang kedua, Indonesia sedang memasuki fase baru penegakan hukum lingkungan. Api tidak lagi dianggap musibah musiman yang datang bersama kemarau.

Ia diperlakukan sebagai peristiwa yang mempunyai sebab, struktur, keuntungan, pelaku, korban, dan karena itu juga harus mempunyai pihak yang bertanggung jawab.

Pencabutan izin bukan tujuan akhirnya. Tujuan yang lebih besar adalah menciptakan keadaan ketika membakar hutan menjadi tindakan yang terlalu mahal untuk dipertimbangkan.

Indonesia tidak harus memilih antara pertumbuhan ekonomi dan hutan. Pertumbuhan yang menghancurkan fondasi ekologinya sendiri pada akhirnya bukan pertumbuhan, melainkan utang kepada masa depan.

Negara yang kuat bukan negara yang paling banyak menghukum. Negara yang kuat membuat aturan begitu jelas sehingga pelanggaran besar menjadi keputusan ekonomi yang bodoh.

Karena itu, perintah Prabowo layak didukung dengan satu syarat mendasar. Ketegasan harus berjalan bersama bukti, transparansi, proporsionalitas, dan proses hukum yang adil.

Jika syarat itu terpenuhi, pencabutan izin dapat menjadi lebih dari hukuman. Ia menjadi pernyataan tentang siapa yang sesungguhnya memiliki republik ini.

Hutan tidak diberikan kepada korporasi untuk diwariskan sebagai abu. Ia dipercayakan sementara agar kemakmuran hari ini tidak mencuri hak hidup generasi esok.

Sebab negara baru benar-benar berdaulat ketika api yang membakar hutannya tidak pernah lebih berkuasa daripada hukum yang melindungi hutan itu.

Jakarta, 26 Agustus 2026