MAKASSARINFO – Bantuan sosial yang selama ini menjadi salah satu tumpuan hidup seorang lansia di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, terhenti setelah data penerimanya terindikasi terkait aktivitas judi online (judol).

Kasus tersebut dialami Darmi (63), warga Dukuh Kayunan Barat, Desa Kayugritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan. Darmi sebelumnya tercatat sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), tetapi bantuan tersebut tidak lagi diterimanya sejak awal 2026.

Persoalan muncul karena kondisi Darmi justru dinilai tidak sesuai dengan dugaan aktivitas judi online yang menjadi dasar penonaktifan bantuan. Darmi tidak bisa membaca dan menulis, tidak pernah mengenyam pendidikan formal, serta tidak memiliki telepon seluler.

Darmi tinggal bersama suaminya, Dayat (77), dan seorang anak perempuan yang mengalami gangguan jiwa. Keluarga tersebut juga tercatat dalam desil satu, kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.

Operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Kayugritan, Neli Setyoningsih, membenarkan bahwa Darmi merupakan penerima bantuan yang kemudian dinonaktifkan.

“Mbah Darmi dan suaminya itu baca tulis tidak bisa, tidak sekolah, ponsel tidak punya. Kami sedang lakukan sanggahan penonaktifan bantuannya,” kata Neli

Menurut Neli, sistem menunjukkan adanya indikasi aktivitas judi online pada data Darmi. Namun, pemerintah desa mempertanyakan temuan tersebut karena kondisi penerima bantuan tidak menunjukkan kemampuan maupun sarana untuk melakukan aktivitas tersebut.

Dalam proses klarifikasi, pemerintah desa juga menemukan informasi bahwa KTP Darmi pernah dipinjam oleh seorang tetangga yang masih berusia muda pada akhir 2025.

“Dia dikasih upah Rp25.000, dipinjam kemungkinan akhir 2025, dipinjam oleh tetangganya, dia remaja,” ujar Neli.

Darmi sendiri mengaku sudah cukup lama tidak menerima bantuan dan tidak mengetahui alasan penghentian tersebut. Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki telepon seluler dan tidak dapat membaca maupun menulis.

“Sudah lama saya lupa (tidak dapat bantuan). Saya ini tidak sekolah, baca tulis saja saya tidak bisa, ponsel juga tidak punya,” kata Darmi.

Sebelum dihentikan, Darmi menerima BPNT sebesar Rp200.000 per bulan. Bantuan tersebut dicairkan setiap tiga bulan sehingga dalam satu kali pencairan ia memperoleh Rp600.000.

Bagi Darmi, uang tersebut memiliki arti penting untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama membeli bahan pangan.

“Kalau dapat Rp600.000 itu bisa buat beli beras,” ujarnya.

Setelah bantuan berhenti, kondisi ekonomi keluarga tersebut semakin terbatas. Darmi kini mengandalkan pekerjaan rumahan dengan memotong benang sisa jahitan atau mengobras benang pada pakaian dan celana.

Penghasilan dari pekerjaan tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari, termasuk beras yang saat ini harus dibeli dengan harga sekitar Rp16.000 per kilogram.

Sementara itu, Dayat yang sudah berusia 77 tahun juga tidak lagi memiliki penghasilan tetap. Ketika kondisi fisiknya masih memungkinkan, Dayat mencari kayu bakar untuk kemudian dijual. Namun, pekerjaan tersebut kini tidak dapat dilakukan secara rutin.

Dalam kondisi tersebut, Darmi lebih banyak mengandalkan bantuan dari lingkungan sekitar sejak bansos dihentikan.

“Biasanya dibantu tetangga kanan kiri. Pak lurah juga ngasih. Kadang ya ngutang ke sana ke sini,” kata Darmi.

Ia berharap persoalan tersebut segera mendapatkan kejelasan sehingga bantuan yang sebelumnya diterima dapat kembali diberikan.

“Harapannya bisa dapat bantuan lagi,” ucapnya.

Pemerintah Desa Kayugritan telah mengajukan sanggahan atas penonaktifan bantuan Darmi. Neli mengatakan, pihak desa mengunggah sanggahan melalui aplikasi DTSEN sejak awal 2026.

Namun, hingga akhir Agustus 2026, pemerintah desa belum mendapatkan tindak lanjut mengenai pengajuan tersebut.

“Sudah membuat pernyataan bahwa beliau tidak menggunakan bansos tersebut untuk judi online. Prosesnya lama. Sampai sekarang belum keluar lagi. Saya unggah itu dari awal tahun, sampai sekarang belum ada follow up,” ujar Neli.

Darmi diketahui bukan satu-satunya penerima manfaat di Desa Kayugritan yang bantuan sosialnya dinonaktifkan setelah terindikasi terkait judi online. Menurut Neli, terdapat sekitar 18 penerima manfaat yang mengalami hal serupa.

Namun, pemerintah desa hanya mengajukan sanggahan untuk kasus Darmi karena kondisi dan fakta di lapangan dinilai membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.

Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan pun mengakui bahwa kebijakan penonaktifan bansos berdasarkan indikasi judi online masih membutuhkan evaluasi, terutama ketika ditemukan kemungkinan penggunaan identitas penerima oleh pihak lain.

Plt Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, Mouretta Vitria Loreent, mengatakan hasil evaluasi di lapangan menemukan adanya kemungkinan penerima bantuan tidak terlibat langsung dalam aktivitas judi online.

“Memang ternyata kebijakan itu juga perlu evaluasi. Dari hasil evaluasi itu ditemukan di lapangan bahwa yang bersangkutan kadang-kadang tidak bermain judol sendiri. Atau memang mungkin KTP-nya dipakai, atau identitasnya dipakai,” kata Mouretta.

Mouretta menjelaskan, pemerintah memberikan ruang bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online untuk mengajukan klarifikasi.

Proses tersebut dapat difasilitasi pemerintah desa melalui surat pernyataan bahwa penerima yang bersangkutan tidak terlibat aktivitas judi online. Surat tersebut kemudian ditandatangani oleh penerima, diketahui kepala desa, dan dilengkapi meterai.

Setelah proses klarifikasi dilakukan, dokumen tersebut diteruskan untuk diproses lebih lanjut.

“Surat pernyataan itu nanti dibawa ke sini yang nanti akan diterbitkan surat pernyataan klarifikasi dan pengaktifan kembali bantuan sosial,” jelas Mouretta.

Namun, keputusan untuk mengaktifkan kembali bantuan berada di tangan Kementerian Sosial. Pemerintah daerah tidak dapat memastikan kapan bantuan penerima akan kembali aktif.

“Untuk prosesnya kami kembalikan kepada Kemensos. Kemensos yang akan memproses,” katanya.

Dinsos Kabupaten Pekalongan juga belum memiliki data pasti mengenai jumlah KPM yang kembali menerima bansos setelah mengajukan klarifikasi.

Berdasarkan pemantauan sementara, penonaktifan terutama terjadi pada bantuan sosial yang bersifat transfer, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT.

Sementara untuk kepesertaan BPJS Kesehatan melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI), Dinsos menyebut berdasarkan sampling yang dilakukan, kepesertaan masih aktif dan status desil penerima tidak mengalami perubahan.

Kasus Darmi memperlihatkan bahwa penggunaan sistem digital dalam penyaluran bantuan sosial tetap membutuhkan verifikasi di lapangan. Ketika data administratif menunjukkan indikasi tertentu, kondisi faktual penerima perlu diperiksa agar kebijakan penonaktifan tidak justru membuat warga yang benar-benar membutuhkan kehilangan akses terhadap bantuan.

Bagi Darmi, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai status dalam sistem data. Bantuan Rp600.000 yang diterima setiap tiga bulan merupakan bagian penting dari kemampuannya memenuhi kebutuhan dasar keluarga.

Di tengah keterbatasan ekonomi dan kondisi keluarga yang rentan, kepastian mengenai status bantuan menjadi harapan agar kebutuhan sehari-hari tetap dapat dipenuhi.