Oleh : Dr. Herman, S.Sos., M.Si.
Akademisi

MAKASSARINFO – Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.Si., baru-baru ini mengumumkan melalui saluran media bahwa Pemerintah Kabupaten Bone akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi.

Gagasan ini patut diapresiasi karena persoalan BBM bersubsidi menyangkut keadilan distribusi, perlindungan terhadap masyarakat yang berhak, serta tanggung jawab negara dalam memastikan subsidi benar-benar sampai kepada kelompok sasaran.

Secara nasional, pemerintah memang terus memperkuat pengawasan BBM bersubsidi. BPH Migas pada 2026 bahkan menegaskan bahwa pengawasan perlu dilakukan dari terminal hingga SPBU agar distribusi semakin tepat sasaran.

Tugas utama Satgas yang akan dibentuk Pemerintah Kabupaten Bone nantinya diharapkan mampu memastikan BBM yang masuk dan disalurkan di wilayah Bone digunakan sesuai dengan peruntukan dan kebutuhan masyarakat.

Petani dan nelayan, misalnya, merupakan kelompok masyarakat yang aktivitas ekonominya sangat bergantung pada ketersediaan bahan bakar.

Ketika BBM bersubsidi justru lebih mudah diakses oleh pihak yang memiliki kemampuan modal, jaringan atau akses tertentu, maka tujuan subsidi menjadi kehilangan makna.

Negara memberikan subsidi untuk meringankan beban masyarakat dan mendukung aktivitas ekonomi tertentu, bukan untuk menciptakan ruang keuntungan bagi mereka yang menyalahgunakannya.

Di sinilah gagasan pembentukan Satgas menjadi penting. Namun, membentuk Satgas bukanlah tujuan akhir.

Satgas hanyalah instrumen. Keberhasilannya sangat ditentukan oleh desain kelembagaan, integritas personel, kewenangan yang jelas, mekanisme pengawasan, transparansi data, serta keberanian untuk bertindak berdasarkan aturan.

Jangan sampai masyarakat hanya melihat pembentukan Satgas sebagai seremoni administratif: ada surat keputusan, ada struktur organisasi, ada rapat, kemudian persoalan di lapangan tetap berlangsung seperti sebelumnya.

Keberadaan lembaga pengawasan harus menghasilkan perubahan perilaku dan memperbaiki tata kelola, bukan sekadar menambah struktur birokrasi.

Prinsip ketepatan sasaran yang menjadi tujuan pembentukan Satgas tentu merupakan angin segar. Akan tetapi, pemerintah daerah perlu memahami bahwa pengawasan BBM bersubsidi merupakan arena yang memiliki potensi konflik kepentingan.

Selisih harga antara BBM bersubsidi dan non-subsidi dapat menciptakan insentif ekonomi bagi pihak tertentu untuk melakukan penyimpangan.

BPH Migas sendiri berulang kali menemukan berbagai pola dugaan penyalahgunaan, mulai dari pembelian berulang, penggunaan QR Code yang tidak sesuai, kendaraan yang dimodifikasi, hingga indikasi BBM subsidi yang dibeli untuk kemudian dijual kembali.

Karena itu, Satgas Bone harus dibangun dengan prinsip “pengawas yang diawasi.” Kalimat ini bukan bermaksud mencurigai setiap orang yang masuk dalam Satgas.

Justru sebaliknya, prinsip tersebut merupakan bentuk kehati-hatian dalam membangun sistem pengawasan yang sehat. Pengawas tetap harus memiliki mekanisme pengawasan terhadap dirinya sendiri.

Tidak boleh ada lembaga pengawas yang merasa dirinya berada di luar jangkauan kontrol publik. Sebab, ketika kewenangan pengawasan besar tetapi kontrol terhadap pengawas lemah, maka potensi penyalahgunaan kewenangan juga dapat muncul.

Kekhawatiran tersebut semakin relevan karena di tengah masyarakat selama ini beredar berbagai desas-desus mengenai adanya pihak-pihak tertentu yang disebut-sebut memiliki jaringan atau “beking” dalam praktik penyalahgunaan BBM.

Dalam sejumlah perbincangan publik, nama oknum dari berbagai institusi bahkan kerap dikaitkan. Namun, semua informasi semacam itu harus ditempatkan secara proporsional. Desas-desus bukan bukti hukum.

Tidak tepat apabila dugaan terhadap oknum tertentu kemudian digeneralisasi menjadi tuduhan terhadap institusi TNI maupun Polri.

Justru di sinilah Satgas harus bekerja secara profesional: setiap laporan harus diverifikasi, setiap dugaan harus diperiksa berdasarkan bukti, dan setiap pelanggaran harus ditangani sesuai kewenangan serta ketentuan hukum.

Pemerintah Kabupaten Bone juga perlu berhati-hati dalam menentukan komposisi personel Satgas. Rekrutmen tidak boleh hanya berdasarkan kedekatan struktural, rekomendasi personal, atau pertimbangan siapa yang dianggap memiliki pengaruh.

Anggota Satgas harus memiliki integritas, kompetensi, keberanian, serta rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika diperlukan keterlibatan aparat penegak hukum, pemerintah daerah harus memastikan batas kewenangan masing-masing pihak jelas.

Satgas jangan sampai berubah menjadi arena tarik-menarik kepentingan antar lembaga.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan, pengawasan yang baik bukan hanya soal siapa yang mengawasi, tetapi juga bagaimana pengawasan dilakukan dan siapa yang mengawasi pengawas tersebut.

Karena itu, pemerintah daerah perlu membangun sistem pengawasan berlapis. Misalnya, Satgas memiliki mekanisme monitoring internal, kemudian hasil monitoring dapat dievaluasi oleh tim atau lembaga lain yang memiliki independensi.

Data penyaluran juga perlu dibuka dalam bentuk informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, dengan tetap memperhatikan data yang bersifat terbatas.

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga dapat berperan sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial.

Teknologi juga harus menjadi bagian penting dari sistem ini. Pengawasan BBM bersubsidi tidak seharusnya sepenuhnya bergantung pada pemeriksaan manual di lapangan.

Data penyaluran, rekomendasi pembelian, kendaraan pengguna, volume BBM dan pola transaksi perlu dianalisis untuk menemukan anomali. BPH Migas sendiri telah mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan integrasi data, termasuk pemanfaatan CCTV dan sistem pemantauan untuk memperkuat pengawasan.

Bone dapat mengembangkan pola pengawasan yang menyesuaikan kondisi lokal, tetapi tetap terintegrasi dengan sistem dan kewenangan pemerintah pusat serta lembaga terkait.

Yang juga tidak kalah penting adalah membangun kanal pengaduan masyarakat yang benar-benar berfungsi.

Masyarakat harus memiliki ruang yang aman untuk melaporkan dugaan penyimpangan, antrean tidak wajar, pembelian berulang, penjualan kembali BBM subsidi, maupun praktik lain yang merugikan konsumen.

Namun, laporan masyarakat juga harus dikelola secara profesional. Jangan sampai kanal pengaduan justru menjadi tempat penyebaran fitnah atau konflik personal. Setiap laporan harus melalui proses verifikasi sebelum ditindaklanjuti.

Pemerintah Kabupaten Bone juga harus menyusun indikator keberhasilan Satgas secara terukur. Jangan mengukur keberhasilan hanya dari jumlah operasi atau jumlah kendaraan yang diperiksa.

Indikator yang lebih penting adalah apakah antrean masyarakat berkurang, apakah petani dan nelayan lebih mudah mendapatkan BBM sesuai ketentuan, apakah penyimpangan dapat ditekan, apakah distribusi menjadi lebih transparan, dan apakah masyarakat semakin percaya terhadap pemerintah.

Dengan indikator semacam ini, Satgas dapat dievaluasi secara objektif dan tidak berhenti sebagai lembaga yang aktif di awal pembentukan saja.

Secara regulasi, distribusi BBM tertentu memang telah memiliki kerangka pengaturan nasional. Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengatur penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM, termasuk ketentuan mengenai konsumen pengguna dan titik serah.

Regulasi tersebut juga telah mengalami perubahan. Artinya, Satgas di tingkat daerah harus ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem pengawasan yang lebih luas, bukan seolah-olah menjadi lembaga yang berdiri sendiri dan mengambil alih kewenangan lembaga lain.

Hal yang harus dihindari adalah munculnya “mafia pengawasan”. Istilah ini mungkin terdengar keras, tetapi secara konseptual penting untuk dipahami. Mafia tidak selalu muncul dalam bentuk kelompok yang secara terbuka melakukan kejahatan.

Ia bisa tumbuh ketika kewenangan, informasi, akses dan kepentingan ekonomi bertemu dalam ruang yang minim transparansi.

Karena itu, Satgas harus memiliki standar etik, deklarasi konflik kepentingan, mekanisme pergantian personel apabila terdapat indikasi konflik kepentingan, serta kewajiban pelaporan hasil kerja secara berkala.

Di sinilah konsep pengawas yang diawasi menemukan relevansinya. Seorang pengawas harus bersedia diperiksa. Seorang pemeriksa harus bersedia mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya.

Bahkan pimpinan Satgas pun harus memiliki mekanisme evaluasi.
Tidak boleh ada anggapan bahwa setelah seseorang memperoleh mandat sebagai anggota Satgas, maka dirinya otomatis bebas dari pengawasan.

Justru semakin besar kewenangan yang diberikan, semakin besar pula tanggung jawab dan kontrol yang harus diterapkan.
Bagi masyarakat Bone, harapan terhadap Satgas sebenarnya sederhana: BBM bersubsidi tersedia ketika dibutuhkan dan benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.

Petani membutuhkan bahan bakar untuk menggerakkan mesin pertanian, nelayan membutuhkan BBM untuk melaut, pelaku usaha kecil membutuhkan energi untuk menjalankan aktivitas ekonomi, dan masyarakat umum membutuhkan kepastian bahwa distribusi energi berlangsung secara adil.

Subsidi tidak boleh berubah menjadi komoditas yang hanya menguntungkan pihak-pihak yang memiliki akses lebih kuat.

Karena itu, pembentukan Satgas Pencegahan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kabupaten Bone layak didukung, tetapi dukungan tersebut harus disertai sikap kritis. Pemerintah perlu memastikan bahwa Satgas tidak hanya kuat dalam struktur, tetapi juga kuat dalam integritas.

Tidak hanya berani mengawasi masyarakat, tetapi juga berani mengawasi dirinya sendiri. Tidak hanya mampu melakukan operasi lapangan, tetapi juga mampu membangun sistem pencegahan yang transparan dan berbasis data.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Satgas bukanlah seberapa banyak orang yang berhasil diperiksa atau seberapa sering operasi dilakukan.

Ukuran keberhasilannya adalah ketika masyarakat tidak lagi merasa BBM bersubsidi sulit diperoleh karena adanya permainan distribusi; ketika petani dan nelayan mendapatkan haknya sesuai ketentuan; ketika pelaku penyimpangan tidak memiliki ruang untuk bersembunyi di balik jaringan kekuasaan; dan ketika masyarakat percaya bahwa pengawasan dilakukan secara adil.

Bone membutuhkan Satgas yang bukan sekadar “tukang tangkap”, tetapi penjaga tata kelola.

Satgas harus menjadi instrumen negara untuk memastikan subsidi tepat sasaran, tepat volume dan tepat manfaat.

BPH Migas sendiri menekankan pentingnya sinergi regulator, pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi.
Maka pesan terpenting bagi Pemerintah Kabupaten Bone adalah sederhana: bentuk Satgasnya, tetapi bangun pula sistem untuk mengawasinya.

Pilih orang-orang yang berintegritas, buka ruang partisipasi masyarakat, manfaatkan teknologi, perkuat koordinasi antarlembaga, dan jangan memberikan ruang bagi konflik kepentingan.

Sebab, ketika pengawas mampu diawasi, maka pengawasan akan memiliki legitimasi. Sebaliknya, ketika pengawas merasa tidak tersentuh, maka Satgas yang semestinya menjadi solusi justru berpotensi menjadi persoalan baru.