MAKASSARINFO – Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden merupakan salah satu isu yang cukup lama mewarnai perjalanan sistem pemilu di Indonesia. Ketentuan tersebut pada awalnya dirancang sebagai mekanisme untuk mengatur pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden sekaligus mendorong terbentuknya dukungan politik yang kuat di parlemen.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ketentuan presidential threshold diatur dalam Pasal 222. Pasal tersebut menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Ketentuan tersebut kemudian menjadi objek pengujian berulang kali di Mahkamah Konstitusi (MK). Perdebatan mengenai presidential threshold tidak hanya berkaitan dengan desain sistem pemilu, tetapi juga menyentuh persoalan hak konstitusional warga negara, kesempatan partai politik untuk mengusulkan calon, serta prinsip kesetaraan dalam kontestasi politik.
Perkembangan penting terjadi melalui Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut mengubah secara fundamental mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden. Dengan tidak berlakunya presidential threshold, partai politik peserta pemilu tidak lagi dibatasi oleh persyaratan perolehan kursi atau suara tertentu sebagaimana sebelumnya diatur dalam Pasal 222 untuk mengusulkan pasangan calon.
MK menilai penghapusan ambang batas tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka memperluas kesempatan partai politik dan memberikan pilihan yang lebih beragam kepada masyarakat. Namun, terbukanya ruang pencalonan juga menuntut partai politik menjalankan fungsi rekrutmen politik secara lebih bertanggung jawab.
Perubahan ini sekaligus menjadi tantangan bagi pembentuk undang-undang untuk merumuskan desain pencalonan presiden yang tetap menjaga kualitas demokrasi, mencegah munculnya terlalu banyak pasangan calon yang tidak proporsional, serta memastikan proses politik berlangsung efektif dan konstitusional.
Bagi penyelenggara dan pengawas pemilu, perubahan norma tersebut menjadi bagian penting yang harus dipahami dalam mempersiapkan tahapan pemilu mendatang. Pengawasan tidak hanya diarahkan pada kepatuhan prosedural, tetapi juga pada upaya memastikan setiap peserta memperoleh kesempatan yang setara dan proses pencalonan berlangsung transparan, demokratis, serta sesuai dengan prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dengan demikian, putusan MK mengenai presidential threshold tidak sekadar menghapus sebuah angka dalam regulasi pemilu. Putusan tersebut menjadi bagian dari perkembangan hukum tata negara dan demokrasi Indonesia, sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap desain sistem kepemiluan agar semakin mampu menjamin hak politik warga negara dan menghadirkan kompetisi politik yang sehat.




Tinggalkan Balasan