Makassarinfo – Menarik yang terjadi di kalangan kiai adalah menyangkut keterlibatan mereka di dunia politik praktis. Banyak para kiai yang melibatkan diri terjun ke dunia politik. Oleh sebab itu ketika Gus Dur terpilih menjadi Presiden, pertama kali yang beliau ingatkan kepada para kiai adalah “supaya mereka tidak berebut menduduki jabatan di pemerintahan”. Peringatan Gur Dur itu disampaikan setelah muncul dari banyak kalangan kiai yang telah mendaftarkan diri sebagai calon bupati di beberapa daerah.

Keterlibatan Kiai dalam Politik

Bagaimana mencermati keterlibatan kiai dalam berpolitik? Persoalan keterlibatan kiai dalam berpolitik harus dilihat dalam perspektif “relasi antara Islam dan politik sebagai sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, dan secara konseptual bersifat polyinterpretable”. Bahwa pilihan kiai untuk ikut atau tidak terjun ke dunia politik tergantung kepada persoalan konsep tersebut.

Dalam konteks ini, saya lebih suka menggunakan istilah kiai dari pada ulama, karena untuk menghindari kerancuan istilah selama ini. Kiai adalah term sosiologis yang lebih tepat diberikan kepada seseorang yang memiliki pengaruh spiritual di masyarakat atau pesantren dan pada umumnya di pedesaan, tetapi tidak seorang intelektual yang berada di kota. Sementara term ulama adalah khas al-Quran (Fathir:28) yang kadang tidak tepat untuk disandangkan kepada seseorang yang dijuluki kiai.

Dengan begitu, kiai belum tentu seorang ulama atau ‘alim-‘allamah, seperti yang digambarkan dalam al-Qur’an, termasuk perilaku kiai yang selama ini terjun ke dunia politik hanya karena persoalan kepentingan pribadi dan demi legitimasi status quo.

Masalahnya sekarang, bagaimana seharusnya kiai bersikap dalam politik? Lepas dari perdebatan konseptual soal poliinterpretasi terhadap relasi antara Islam dan politik, seharusnya kiai tetap mengemban misi amar ma’ruf nahi munkar. Tentu dengan caranya sendiri sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Inilah tugas yang paling utama seorang kiai dalam melakukan transformasi sosial. Di dalamnya menyangkut persoalan penegakan terhadap keadilan, hak-hak asasi manusia dan demokratisasi serta perlawanan terhadap hegemoni kekuasaan dan segala macam bentuk tirani dan kezaliman.

Memainkan Peran Kiai

Dalam konteks berbangsa dan bernegara, kiai harus berani memainkan peran sebagai civil society yang dapat menjadi kekuatan penyeimbang pemerintah dan kritis terhadap kebijakan-kebijakan yang tidak pro rakyat, bukan sebaliknya malah menjadi pembela elit penguasa sebagaimana yang telah terjadi selama ini.

Kekuatan penyeimbang inilah yang dibutuhkan dari peran kiai. Jika konsep yang demikian ini dipahami, saya kira tidak ada lagi seorang kiai yang mau menjadi tangan panjang penguasa yang korup, yang disebut oleh al-Ghazali sebagai ulama su’ (ulama buruk). Komitmen kiai terhadap persoalan-persoalan kemasyarakatan harus tetap dijaga sebagai bentuk dari sikap ketundukan terhadap Tuhan. Dengan demikian berpolitik adalah menegakkan nilai-nilai moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Saya kira Gus Dur benar ketika menegaskan, “bahwa Islam menjadi besar jika mengutamakan politik sebagai moralitas, bukan politik sebagai institusi dan kepentingan pribadi”. Dan itulah sesungguhnya yang diemban oleh Nabi dalam risalahnya. Apa pun namanya yang dipraktikan Nabi dalam memimpin umat sebetulnya tidak lepas dari urusan penegakan moral tersebut (Innama buistu liutammima makarim al-akhlaq).

Dalam setting sosial Indonesia yang begitu cepat berubah seperti sekarang ini, kesadaran masyarakat sudah sedemikian varian, seiring dengan terbukanya kesempatan untuk mengenyam pendidikan tinggi dan proses globalisasi. Dari aspek ini seringkali melahirkan kesadaran baru terhadap persepsi kepemimpinan, yaitu dari kepemimpinan individual menuju kepemimpinan kolektif. Gambaran sikap masyarakat terhadap kepatuhan kiai dan penguasa juga tidak mudah untuk diukur secara pasti.

Memang dalam hal-hal tertentu sebagian masyarakat masih memiliki kepatuhan terhadap kiai bahkan tanpa reserve, misalnya dalam soal fatwa agama (sebut saja soal memilih jodoh). Tetapi tidak demikian dengan pilihan politik, yang otoritasnya sudah mulai bergeser. Pergeseran otoritas kiai ini juga diakibatkan oleh pemahaman masyarakat yang semakin kritis dalam merespon doktrin agama.

Dalam hal relasi antara masyarakat, elit agama dan penguasa, persoalannya sebetulnya ada pada “kerjasama antara kiai dan penguasa” (ulama dan umara). Jika kerjasama yang dilakukan adalah menyangkut persoalan sosial-kemasyarakatan –bukan kolusi dan legitimasi terhadap kemungkaran –saya kira justru yang dibutuhkan sekarang ini. Itulah perlunya “reposisi kiai” seperti yang pernah ditulis oleh Gus Hadzik (Republika, 22 /07/1999). Kiai harus memposisikan diri sebagai kontrol kekuasaan, penyeiimbang hegemoni penguasa, dan penegak moral sebagaimana posisi setiap utusan Tuhan di muka bumi.

Jika kesadaran ini terwujud dalam diri setiap kiai, maka kemungkinan untuk mengembalikan citra politik kiai yang selama ini minor akan segera sirna. Wallahu A’lam bis Shawab.