MAKASSARINFO – BONE- Ketua Oknum Ketua Badan Permusyawarat Desa (BPD), Marsuki (60) secara resmi terlapor dalam kasus dugaan tindak penganiyaan terhadap anak di bawah umur.
Marsuki dilaporkan oleh orang tua korban berinisial, NH Binti PD (48) dengan nomor polisi: LP/588/IX/2025/SPKT/RES BONE, tertanggal 14 September 2025.
Laporan tersebut dibuat setelah Marsuki diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap anak pelapor berinisial, AR Bin HA, (10).
Dalam laporannya, NH menerangkan aksi penganiayaan terhadap anaknya bermula dari kemarahan Marsuki lantaran korban menutup kerang air milik pelaku.
Marsuki kemudian melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan kayu yang mengenai bagian belakang korban hingga tersungkur.
Pasca kejadian korban memilih melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Bone untuk diproses secara hukum.
“Kami memilih melaporkan dan berharap pelaku ditindak tegas. Meski sebetulnya, kami sulit menerima jika pelaku masih berkeliaran namun karena ini sudah ditangani polisi kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” ungkap kerabat korban kepada Makassarinfo.
Dia melanjutkan, selain karena luka memar. Anaknya juga mengalami trauma mendalam akibat aksi dari pelaku.
“Lukanya memar bahkan sudah lewat satu Minggu masih memar. Selain itu, korban mengalami trauma, harapan kami keluarga pelaku ditindak tegas. Karena sebagai Ketua BPD mestinya dia melindungi dan mengayomi rakyat, tapi ini dia malah menganiaya dan setelah itu beraktifitas seperti biasanya tidak ada permintaan maaf dan ungkapan penyesalan,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan yang dikonfirmasi pada Senin (27/10/25) mengatakan, bahwa kasus tersebut dalam tahap penyelidikan.
“Kasusnya masih status penyelidikan, hasil visum sudah ada dari dokter. Insyaallah dalam waktu dekat akan dilaksanakan gelar perkara,” ungkapnya. (*)
















