banner 728x250

Oknum TNI Masuk Klub Malam, Mabuk dan Aniaya Warga Sipil: Publik Desak Hukuman Tegas Sesuai Hukum Militer dan KUHP

  • Bagikan

MAKASSARINFO – Insiden dugaan penganiayaan yang melibatkan beberapa oknum anggota TNI kembali memicu sorotan publik. Peristiwa ini terjadi di sebuah klub malam, di mana para oknum TNI dilaporkan dalam kondisi mabuk dan memukul seorang warga sipil hingga korban mengalami luka robek di bibir serta benjol di kepala.

Masyarakat menilai tindakan tersebut tidak hanya mencoreng citra TNI, tetapi juga melanggar hukum pidana dan disiplin militer. Mereka menuntut agar proses hukum dilakukan secara transparan dan hukuman dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.

banner 728x250

“Sebagai rakyat, kami ingin melihat keadilan ditegakkan. Tidak boleh ada kesan bahwa anggota TNI kebal hukum,” tegas Emil Salom ketua LSM Gempak HAM (Kamis 25 September).

Pasal-Pasal yang Dapat Dikenakan

Berdasarkan analisis hukum, beberapa pasal yang bisa menjerat oknum TNI antara lain:
1. Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
• Ayat (1): Penganiayaan yang menyebabkan luka ringan → ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan
• Ayat (2): Jika menyebabkan luka berat → pidana penjara hingga 5 tahun
• Ayat (3): Jika mengakibatkan kematian → pidana penjara hingga 7 tahun
2. Pasal 7 dan Pasal 8 PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Tata Cara Disiplin Militer
• Anggota TNI yang melakukan perbuatan merugikan kehormatan dan disiplin militer dapat dijatuhi hukuman teguran, penahanan disiplin, penundaan kenaikan pangkat, bahkan pemecatan jika pelanggaran tergolong berat.
3. Pasal 87 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer)
• Prajurit yang dengan sengaja merusak kehormatan TNI atau melakukan perbuatan tidak terpuji dapat dipecat dari dinas militer.

Tuntutan Transparansi

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polisi Militer (PM) TNI belum memberikan keterangan resmi terkait sanksi maupun proses hukum yang akan ditempuh. Publik mendesak agar hasil penyelidikan dan sidang militer nantinya diumumkan secara terbuka untuk menghindari kesan adanya pembiaran.

“Proses hukum harus jelas, terbuka, dan tegas. Kalau tidak, masyarakat akan kehilangan kepercayaan,” tambah Emil Salim.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *