MAKASSARINFO – Publik kembali dihebohkan oleh insiden keributan di sebuah tempat hiburan malam di Kota Makassar beberapa hari lalu. Dalam rekaman video yang beredar, tampak kericuhan melibatkan sejumlah orang, dan diduga beberapa diantaranya adalah anggota TNI.
Peristiwa itu menuai sorotan luas, salah satunya dari Ketua Umum Gempak HAM, Emil Salim, yang mempertanyakan lemahnya pengawasan internal terhadap prajurit.
Selain Emil Salim, Ketua Umum Milenial Peduli, Awlpd, juga ikut memberi komentar terkait insiden ini.
“Seharusnya aparat TNI menjadi contoh bagi masyarakat. Kalau ada anggota yang kedapatan masuk ke club atau tempat hiburan malam tanpa alasan dinas, apalagi sampai terlibat keributan, itu jelas mencoreng institusi. Pertanyaannya, bagaimana penegakan aturan di internal?” ujar Awlpd dalam keterangannya, Senin (22/9).
Larangan prajurit TNI memasuki tempat hiburan malam tanpa kepentingan dinas sebenarnya sudah jelas diatur. Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Pasal 26 ayat (2) menegaskan bahwa prajurit TNI wajib menaati disiplin militer.
Selain itu, aturan lebih teknis ditegaskan dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kehidupan Prajurit TNI, yang menyebut prajurit dilarang:
• Masuk ke tempat hiburan malam, diskotek, bar, karaoke, dan sejenisnya tanpa izin kedinasan.
• Melakukan tindakan yang dapat merugikan citra dan kehormatan TNI.
Sanksi bagi pelanggaran tersebut dapat berupa tindakan disiplin maupun proses hukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Emil Salim menegaskan, pihak TNI perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait dugaan keterlibatan anggotanya dalam insiden Makassar.
“Masyarakat perlu diyakinkan bahwa tidak ada pembiaran terhadap perilaku oknum. Kalau benar melanggar aturan, harus diproses sesuai hukum militer,” tegasnya.
















