MAKASSARINFO – Di balik janji setia seorang prajurit laut untuk menjaga negara, terselip ironi kelam.
Seorang oknum anggota Lanal Balikpapan berpangkat Kelasi Satu, berinisial J, kini berada dalam pusaran kasus dugaan pembunuhan Juwita.
Informasi ini pertama kali diungkapkan oleh Komandan Detasemen Polisi Militer (Dan Denpom) Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap.
“Ini benar terjadi pembunuhan yang dilakukan oleh oknum Anggota Lanal Balikpapan berinisial J, pangkat Kelasi Satu, terhadap korban saudari Juwita yang terjadi pada Sabtu tanggal 22 Maret 2025, di wilayah Banjarbaru, Kalimantan Selatan,” ujar Ronald dalam konferensi pers di Mako Lanal Balikpapan, Rabu (26/3)
Seperti labirin penuh misteri, motif dan hubungan antara korban dan pelaku masih terselubung dalam penyidikan.
Ronald memilih bersikap irit bicara. “Ini masih dalam proses penyidikan, jadi kami mohon kesabaran rekan-rekan, nanti perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan.”
Sosok J sendiri masih dibalut kabut ketidakjelasan. Yang pasti, ia telah berdinas selama empat tahun di TNI Angkatan Laut. “Di Angkatan Laut-nya? Kurang-lebih empat tahun,” ucap Ronald singkat.
Namun, ada yang janggal. Awalnya, kematian Juwita dikabarkan sebagai kecelakaan tunggal.
Berita yang dilansir newsway.co.id menyebut Juwita ditemukan dalam kondisi mengenakan helm di tepi jalan menuju Desa Kiram, Banjar, Sabtu (22/3).
Padahal, sebelum itu, ia berpamitan kepada keluarga untuk pergi ke Guntung Payung. Kenyataan bahwa tubuhnya justru ditemukan di Gunung Kupang, dengan sejumlah kejanggalan, membangkitkan tanda tanya besar.
Dalam kacamata hukum pidana, dugaan tindak pidana pembunuhan ini dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau bahkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jika terbukti ada unsur perencanaan.
Mengingat tersangka adalah anggota militer, perkara ini berpotensi masuk ke ranah Peradilan Militer sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Namun, jangan lupakan aspek yuridiksi umum, terutama jika ada indikasi bahwa perbuatan ini melibatkan ranah sipil.(*)