Puluhan Massa Celebes Law and Transparancy (CLAT) geruduk PT.Elnusa Petrofin, ini tuntutannya !!!

Celebes law and transparancy (CLAT) menyoroti terkait tindakan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) yang di lakukan oleh salah satu perusahaan di kota makassar sulawesi selatan (PT. Elnusa Petrofin) secara tidak sah/sepihak dan melanggar hak-hak karyawan .

(PT. Elnusa Petrofin) dalam hal ini pimpinan (HO) yang berinisial S dan (Maneger Area) berinisial SH itu tidak menerapkan apa yang menjadi ketentuan di dalam perundang-undangan yang sebagaimana mestinya , “ tegas koordinator aksi andi rifky dalam aksinya “ .

Perushaaan (PT. Elnusa Petrofin) itu kemudian tidak menerapkan apa yang menjadi peraturan perundang-undangan No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 161 ayat (1) yang menyatakan bahwa perusahaan harus memberikan surat peringatan kepada pekerja yang melakukan kesalahan atau pelanggaran sebelum melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) , “kata koordinator aksi andi rifky “ .

Celebes law and transparancy itu kemudian membawa beberapa tuntutan antara lain :

  1. Copot pimpinan (PT. Elnusa Petrofin) dalam hal ini (HO) perusahaan yang berinisial S dan (Manger Area) SH .
  2. Membatalkan keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut dan memulihkan status Awak Mobil Tangki (AMT) sebagai karyawan perusahaan.
  3. Menerapkan prosedur surat peringatan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prosedur perusahaan.

Setelah berunjuk rasa cukup lama tidak seorang pun perwakilan perusahaan menemui massa aksi, sehingga massa aksi memblokade akses jalan dan operasional perusahaanpun sempat terhenti.

“Kami akan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar, dan mengawal kasus ini hingga tuntas , “ ungkap andi rifky dalam orasinya “ .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *