Makassar Info – Nama mantan Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, kembali mencuat ke publik. Bupati yang menjabat selama dua periode, dari 2013 hingga 2023, diketahui belum mengembalikan kendaraan dinas (randis) Toyota Harrier milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto.
Informasi ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Aset Pemkab Jeneponto, Badaintan, pada Senin (30/12/2024), di Lobi Kantor Bupati Jeneponto, Jl Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Sulawesi Selatan. Randis dengan plat nomor DD 90 G itu merupakan kendaraan dinas yang dibeli Pemkab pada tahun 2014 untuk keperluan operasional Iksan Iskandar selama masa jabatannya.
“Sudah beberapa kali kami melayangkan surat untuk menarik kendaraan dinas tersebut, tetapi hingga saat ini belum ada respons positif. Mobil itu masih berada di tangan beliau,” kata Badaintan.
Toyota Harrier yang bernilai miliaran rupiah ini menjadi sorotan publik lantaran pengembaliannya merupakan kewajiban setelah masa jabatan berakhir. Pemerintah Kabupaten Jeneponto berharap kendaraan tersebut segera dikembalikan untuk digunakan sesuai kebutuhan dinas lainnya.
Sejauh ini, pihak Pemkab terus melakukan pendekatan dan berharap mantan bupati bersikap kooperatif. Namun, belum ada kejelasan mengenai alasan Iksan Iskandar yang enggan mengembalikan kendaraan dinas tersebut.
Kasus ini menambah panjang daftar masalah aset daerah yang belum tertangani secara optimal. Pemkab Jeneponto berkomitmen untuk menindaklanjuti masalah ini sesuai aturan yang berlaku.