Umum  

Mentan Amran Bagikan Sajadah dan Tikus ke Pegawai : Simbol Berantas Korupsi

MAKASSARINFO – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman membagikan sajadah dan tikus hidup kepada staf saat peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) sebagai simbol komitmen memberantas korupsi dan menjaga integritas di lingkungan kerja.

Manakala sujud di atas sajadah ini, ingatlah anak dan istri di rumah. Kalau Anda terjebak masalah akibat korupsi, bukan hanya Anda yang menderita, tapi juga keluarga – pasangan dan anak-anak Anda,” kata Mentan saat peringatan Hakordia 2024 lingkup Kementan di Jakarta, Jumat.

Kedua barang tersebut diberikan kepada pejabat staf yang maju dan berkomitmen untuk memerangi korupsi, terutama  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang selama ini turut berwenang dalam menentukan tender. 

Amran menegaskan, tindakan korupsi tersebut tidak hanya melanggar hukum negara tetapi juga bertentangan dengan ajaran agama. 

Kalau kita berhasil membentengi pegawai, Kementan akan terhormat dan kita pun bisa memenuhi amanah Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai target swasembada pangan secepat-cepatnya,” tegasnya. 

Selain sajadah, Mentan Amran juga memberikan tikus dalam sarang sebagai simbol peringatan bagi para pegawai akan potensi perilaku korupsi. Tikus melambangkan para pelaku korupsi yang merugikan negara dan rakyat Indonesia. 

“Jika setelah diingatkan masih ada yang berperilaku melanggar hukum maka nasibnya seperti tikus dalam sangkar ini. Terisolasi tidak bisa bertemu keluarga atau siapapun. Keluarga juga akan merasakan akibatnya dengan mendapatkan sanksi sosial,” terangnya. 

Saat ini, lingkungan Kementerian yang membidangi seputar komoditas pangan nasional tersebut memang tengah disandera oleh isu korupsi pegawainya.

Teranyar, sejumlah pegawai tersebut juga telah dicopot dan kini berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum, berkaitan dengan korupsi Agrowisata di Cianjur.

Belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa sarana pengelolaan karet Kementan periode 2021-2023.

Dalam kasus tersebut, KPK juga telah melakukan sejumlah penindakan. KPK juga menduga total kerugian negara dari praktik korupsi tersebut bisa mencapai Rp75 miliar.

Penindakan tersebut meliputi mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal atau Ditjen Imigrasi untuk mencegah delapan nama yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan pada sebuah lokasi yang berkaitan dengan praktik korupsi tersebut. Penyidik pun melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti seperti uang tunai, sejumlah catatan, dan alat elektronik. 

“Terkait lokasi geledah, karena masih berproses, belum bisa diumumkan. Jumlahnya baru 1 lokasi,” ujar juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, belum lama ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *