Jakarta – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang terkait dugaan kasus pungutan liar di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang yang berlangsung di ruang Kusuma Atmaja 4 pukul 14.00 WIB ini diwarnai dengan pembacaan Nokta Pembelaan (Pledoi) oleh kuasa hukum terdakwa, termasuk kehadiran pengacara muda yang tengah menjadi sorotan, Alfi Quthni Aswad, S.H., M.H.
Alfi Quthni Aswad, S.H., M.H. seorang pengacara muda berbakat asal Makassar, turut menyampaikan pembelaan bersama tim kuasa hukum terdakwa. Dalam pledoinya, Alfi tampil percaya diri, lugas, dan menyentuh hati. Dengan pengalaman akademik dan karier hukumnya yang solid, ia berhasil menarik perhatian majelis hakim dan pengunjung sidang dengan retorika yang tajam namun penuh empati.
Alfi menekankan pentingnya melihat kasus ini secara holistik, termasuk latar belakang terdakwa, Wardoyo, yang sebelumnya mengabdi sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selama lebih dari 10 tahun. Menurut Alfi, “Kami tidak hanya berbicara tentang hukum, tetapi juga tentang nilai keadilan yang seharusnya menjadi jiwa dari setiap putusan pengadilan.”
Dalam pembelaannya, Alfi juga menggambarkan kondisi emosional keluarga terdakwa yang penuh kesedihan namun tetap berharap keadilan ditegakkan. “Terdakwa Wardoyo hanyalah seorang manusia biasa yang selama ini berjuang untuk keluarganya. Tidak ada yang lebih menginginkan keadilan selain dirinya sendiri dan keluarganya,” ujar Alfi dengan nada penuh keyakinan.
Sidang ini juga diisi oleh pernyataan kuasa hukum lain, Karina Mastha, S.H., M.H., yang mengungkapkan bahwa terdakwa adalah sosok pekerja keras dan religius. Karina menyebutkan bahwa selama masa penahanan, Wardoyo senantiasa berdoa, berpuasa, dan mendekatkan diri kepada Tuhan sebagai bentuk penyesalan dan harapan akan keadilan.
Namun, sorotan utama tetap tertuju pada Alfi Quthni Aswad, S.H., M.H. yang dianggap mampu membawa perspektif segar dalam dunia hukum.
Sidang ini akan berlanjut dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. Alfi Quthni Aswad, S.H., M.H dan timnya berharap agar Majelis Hakim mempertimbangkan segala aspek yang disampaikan dalam Nokta Pembelaan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.