Bareskrim Polri berhasil mengungkap operasi pabrik narkoba yang berlokasi di sebuah vila mewah di Uluwatu, Badung, Bali, pada Selasa (19/11/2024). Pabrik tersebut diketahui mampu memproduksi narkoba senilai Rp 1,5 triliun hanya dalam dua bulan. Penggerebekan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah ditemukannya 25 kilogram narkoba jenis hasis di Yogyakarta pada September 2024.
Dalam operasi ini, polisi menangkap empat tersangka berinisial MR, RR, N, dan JA yang diduga berperan dalam proses produksi dan distribusi narkoba. Berdasarkan pengakuan para tersangka, narkoba tersebut rencananya akan diedarkan secara besar-besaran di Bali, Pulau Jawa, hingga luar negeri, terutama menjelang perayaan tahun baru 2025. Penemuan ini mengungkap jaringan distribusi narkoba skala besar dengan target pasar domestik dan internasional.
Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat dengan pasal berlapis, termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 5 hingga 20 tahun. Selain itu, mereka juga dihadapkan pada denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. Keberhasilan ini menjadi peringatan keras bagi jaringan narkoba, sekaligus menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia.