KONAWE SELATAN – Langkah pencopotan Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris, dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin, menuai kritik karena dinilai tidak memberikan efek jera yang signifikan. Keduanya dicopot dari jabatannya setelah diduga terlibat dalam kasus kriminalisasi terhadap seorang guru bernama Supriyani. Namun, keputusan untuk memindahtugaskan mereka ke Polres Konawe Selatan justru memunculkan polemik baru di kalangan masyarakat.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyatakan kekecewaannya terhadap penanganan kasus ini. Ia menilai bahwa pencopotan tanpa adanya sanksi lebih tegas mencerminkan lemahnya komitmen dalam penegakan hukum. “Kalau ada pelanggaran prosedur oleh oknum, oknum itu harus ditindak dengan cepat,” tegasnya pada Jumat (15/11/2024), seperti dilaporkan oleh NusantaraTV.
Kasus ini bermula dari dugaan kriminalisasi terhadap Supriyani, seorang guru di Konawe Selatan. Langkah pencopotan yang diambil oleh Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, terhadap kedua bawahannya dianggap hanya bersifat formalitas. Publik mempertanyakan keseriusan dan transparansi aparat kepolisian dalam menangani pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.
Andri Darmawan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan dan memberikan sanksi tegas terhadap Iptu Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin. Menurutnya, tindakan tegas dari pimpinan tertinggi Polri diperlukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi pelajaran penting untuk memastikan profesionalisme dan akuntabilitas aparat penegak hukum di Indonesia.
Keyword yang dioptimalkan: pencopotan Kapolsek Baito, kriminalisasi guru Supriyani, Andri Darmawan, kasus Polsek Baito, Kapolri Listyo Sigit Prabowo.