Sumatera Selatan – Seorang ibu dua anak, Novi, warga Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, divonis 14 bulan penjara setelah menyiramkan air keras ke tetangganya, Adnan. Kasus ini bermula karena Novi merasa risih dengan tindakan Adnan yang diduga sering mengintip dirinya di rumah.
Novi sebelumnya sempat melaporkan perbuatan Adnan kepada kepala desa setempat, namun tidak ada tindakan tegas yang diambil. Merasa tak ada solusi, Novi kemudian melampiaskan kekesalannya dengan menyiramkan air keras kepada Adnan. Kejadian ini terjadi pada 9 Mei 2024, ketika Novi melihat Adnan memotong pipa di sumur dekat kamar mandi rumahnya pada pukul 00.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto, membenarkan kejadian tersebut dan menyebut bahwa kasus ini telah bergulir sejak Mei 2024. “Kasusnya sudah lama dan sudah divonis,” kata Koko. Menurut penjelasan Kapolres, Novi merasa terganggu karena Adnan sering mengintipnya, mengingat posisi rumah mereka yang berdempetan.
Setelah mencurigai niat Adnan, Novi akhirnya mengambil tindakan dengan mencampurkan air minum dengan cuka para ke dalam gayung, lalu menyiramkannya ke punggung Adnan. Novi merasa bahwa langkah tersebut adalah satu-satunya cara untuk mengatasi gangguan yang dialaminya.
Kasus ini kemudian menjadi viral setelah beredar video yang menunjukkan Novi sedang dijenguk oleh keluarganya saat berada di dalam tahanan. Kejadian ini menambah panjang daftar kasus kekerasan yang dipicu oleh ketegangan sosial di lingkungan sekitar.