JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingatkan artis seperti Raffi Ahmad dan kawan-kawan sebagai pejabat negara untuk berhati-hati dalam menerima endorement.
Kehati-hatian penting karena dapat timbul konflik kepentingan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengingatkan kepada para artis yang pertama kali menjadi pejabat negara untuk lebih waspada agar tidak menerima pemasukan yang jadi bagian dari gratifikasi.
“Penekanan saya adalah untuk teman-teman yang baru saat ini bergabung menjadi penyelenggara negara untuk berhati-hati, tidak menerima pemasukan yang dapat menimbulkan conflict of interest atau menjadi bagian dari gratifikasi,” kata Tessa dikutip pada Sabtu, 16 November 2024.
Lebih lanjut, Tessa mengingatkan dalam menjalankan amanah sebagai penyelenggara negara, melekat sejumlah aturan, kewajiban, dan larangan.
Adapun salah satunya adalah kewajiban mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara transparan dan melaporkan segala bentuk penerimaan yang bisa menimbulkan konflik kepentingan.
“Yang menjadi titik sudut pandangnya adalah apabila endorse itu menjadi conflict of interest, penerimaan itu menjadikan yang bersangkutan tersandera apabila akan melakukan hal-hal tertentu atau membuat kebijakan-kebijakan, mendorong adanya kebijakan yang bisa menguntungkan pihak-pihak lain. Nah itu yang perlu diperhatikan bagi teman-teman artis ini,” jelas Tessa.
“Harus, harus. Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan ya,” kata Pahala dikutip pada Kamis, 14 November 2024.
Diketahui, Raffi Ahmad pada 22 Oktober 2024 lalu sudah dilantik menjadi utusan khusus Presiden Prabowo Subianto.