Makassar – Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran produk skincare yang mengandung zat berbahaya, Mira Hayati bersama dua owner lainnya belum ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Hal ini menarik perhatian publik setelah adanya informasi bahwa penahanan terhadap ketiganya belum dilakukan meskipun proses penyidikan terus berjalan.
Mira Hayati, yang dikenal sebagai salah satu pemilik produk skincare yang kini tengah dalam sorotan, diketahui sedang hamil dan dalam kondisi sakit. Kondisi kesehatan inilah yang menjadi alasan utama mengapa dia belum ditahan. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, keputusan untuk tidak menahan Mira Hayati dan dua pemilik lainnya merupakan kewenangan penuh dari penyidik.
“Yang penting kan proses penyidikan berjalan,” ujar Kombes Pol Didik Supranoto saat dikonfirmasi pada Rabu (13/11/2024) sore. Dia menambahkan bahwa meskipun penahanan belum dilakukan, penyidik memiliki pertimbangan khusus dalam setiap keputusan, terutama jika proses penyidikan berjalan lancar tanpa adanya penahanan.
“Penahanan itu kan kewenangan penuh penyidik, kalau kira-kira tidak dilakukan penahanan tapi proses lancar, mungkin itu pertimbangan penyidik,” sambungnya.
Kasus ini bermula dari penemuan produk skincare yang mengandung bahan berbahaya dan diduga dapat membahayakan kesehatan konsumen. Polda Sulsel telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka, namun hingga saat ini mereka masih bebas dan belum ditahan. Polisi memastikan akan terus melanjutkan penyidikan untuk mengungkap tuntas kasus ini.