Makassarinfo.co.id – Dengan adanya pemberitaan yang di terbitkan oleh salah satu media kumbanews.com, dengan judul berita , Mengaku Dimintai PTSP Makassar Biaya IMB dan KRA Rp 50juta, Itu tidak benar bahwa adanya Pihak PTSP Makassar terkait pernyataan yang menyebut bahwa dirinya dimintai biaya oleh pihak PTSP dalam mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Key Result Area sebesar Rp 50 juta.
BACA JUGA : 23 Tahun Menanti, PSM Makassar Memastikan Diri Menjadi Juara Liga 1
Dalam hal ini pihak cafe di jalan KS. Tubun no. 3, Reinaldi Aryadi (manager) klarifikasi dan meminta maaf terkait adanya dugaan berita tidak benar, yang sudah di terbitkan pihak media kumbanews.com
“Saya selaku owner cafe ks tubun, meminta maaf kepada PTSP KOTA MAKASSAR dengan adanya berita hoax yang di terbitkan oleh media kumbanews.com pada 14/5/2023 itu tidak benar ” ucap Fanda Nongkan owner cafe ks tubun ke awak media makassar info
Saat di konfirmasi awak media makassarinfo.co.id Fanda juga menambahkan , terkait persoalan rekaman yang di pertanyakan oleh pihak media kumbanews.com itu seolah-olah menanyakan total berapa biaya pengurusanya ke pihak PTSP padahal kami sudah jelaskan untuk pengurusannya itu kita butuh waktu karna ini pengurusan berbasis online, dan belum di pastikan dengan berapa total berapa biaya yg harus kami kluarkan.
“Saat di konfirmasi oleh pihak media , saya tidak pernah di mintai oleh pihak PTSP, saya hanya menjawab dan mengisarkan total biaya untuk perizinan. Kalau pengurusan kan secara sistem online , jadi mohon maaf saja jika ada bahasa – bahasa yg menyudutkan bahwa adanya pihak PTSP di mintai biaya, Itu salah dan tidak benar ” ujarnya
(Bang Jay)