Seorang pengusaha muda asal Makassar yang dikenal dengan sapaan “Dwiaffor”. Melalui akun instagram pribadinya, Dwiaffor menceritakan kekerasan yang dialami oleh saudara kandungnya. Kekerasan dalam rumah tangga itu dilakukan oleh istrinya sendiri dengan cara menggigit jari telunjuk suaminya hingga putus.
Dalam unggahannya, Dwiaffor juga memperlihatkan foto jari kakaknya yang menjadi korban kekerasan itu. lebih lanjut Dwiaffor menjelaskan bahwa dirinya tidak habis pikir pelaku menggigit jari korban hingga hancur dan membuat korban cacat seumur hidup.
Kekerasan dalam rumah tangga adalah bentuk tindak melanggar hukum dan sudah diatur dalam undang-undang.
Pasal 351
(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–.
(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (K.U.H.P 90).
(3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. (K.U.H.P. 338).
(4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.
(5) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (K.U.H.P. 37, 53, 184 s, 353 s, 356, 487).