HOT NEWSHukumINFO KITANasional

VIRAL BEREDAR FOTO KASI BPKB MEMPERLIHATKAN PLAT NOPOL “ASPAL

VIRAL BEREDAR FOTO KASI BPKB MEMPERLIHATKAN PLAT NOPOL “ASPAL”

Sebagai aparat penegak hukum, Polri sebagai pengayom dan pelayan masyarakat di tuntut dalam menjalankan tugas nya dapat memperlihatkan etika dan berosialisasi ke masyarakat dengan baik.

Namun berbeda dengan di pertontonkan oleh oknum polisi Kasi BPKB Ditlantas Polda Sulsel Kompol Mamat Rahmat.

Oknum polisi ini viral karena di duga secara sadar dan terang-terangan memamerkan plat nopol pilihan (Nopil) DD 1305 MJA yang apabila di artikan terbaca menjadi BOS MJA (Makin Jaya Agung), yang di ketahui adalah sebuah perusahaan multilevel yang digeluti oleh Kasi BPKB Kompol. Mamat Rahmat.

Dengan beredarnya foto tersebut Nopil yang di perlihatkan Kasi BPKB setelah dichek keabsahan melalui sistem @Botbapendasulsel dan di system SIPADA Nopil kendaraan tersebut ternyata tidak terdaftar.

  1. Padahal di ketahui Kakorlantas Mabes Polri. Irjen. Pol. Firman Shantyabudi, dengan lantang telah mensosialisasikan dan menghimbau agar melakukan penindakan terhadap beredarnya nomor pilihan (TNKB) kendaraan bermotor, apalagi kalau nopol tersebut yang di buat tanpa berdasarkan administrasi yang sah seperti BPKB dan STNK alias ASPAL, hal tersebut juga digaungkan oleh Dirlantas Polda Sulsel. Kombes. Pol. Faizal SH. S. Ik, namun nampaknya himbauan tersebut tidak berlaku bagi Kasi BPKB Ditlantas Polda Sulsel. Kompol. Mamat Rahmat. Bahkan dengan bangganya memperlihatkan dirinya dengan memegang Nopil yang di duga Aspal dan saat ini viral di medsos dan di media online.
    Menanggapi kejadian tersebut, Kasi BPKB Kompol Mamat Rahmat yang di konfirmasi via panggilan WA mengatakan, kalau foto yang viral dirinya memegang Plat Nopil tersebut adalah saat dirinya ingin mensosialisasikan PERPOL Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
    ‘Nopil yang saya pegang dalam foto itu hanya sebagai contoh dalam rangka mensosialisasikan PERPOL Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, nopol saat ini bisa menggunakan kode 3 huruf di belakang, karena di ketahui saat ini di Sulsel khususnya Makassar jumlah kendaraan bermotor saat ini sudah sangat banyak sehingga untuk melakukan registrasi dan identifikasi maka di berlakukan kode 3 huruf di belakang,” jelasnya
    Mamat juga menambahkan bahwa proses Registrasi dan Identifikasi sudah berubah sejak beberapa tahun lalu, “Kalau dulu proses kendaraan baru itu ke Kantor Samsat dulu untuk di terbitkan STNK nya kemudian penerbitan BPKB, kalau saat ini terbalik prosesnya BPKB nya dulu yang di proses kemudian ke Samsat,”ujarnya
    Dalam beberapa hari ini berita tentang Kasi BPKB Kompol Mamat Rahmat memang lagi viral selain dugaan Nopol ASPAL, dugaan Pungutan Liar di bagian BPKB yang jumlahnya mencapai Millyar pun kini mencuat. Bahkan, sampai pribadi nya yang di duga kuat telah “nikah siri” pun tak pelak jadi sorotan di para awak Media. Soalnya, Mamat ini di kenal arogan dan tidak bersahabat dengan para awak media. Dari sumber beberapa rekan media mengatakan terkadang Mamat ini malah menghindar saat ingin di mintai keterangannya dalam hal proses BPKB.
    Salah seorang Praktisi Hukum Agus Salim SH, MH yang di mintai keterangan terkait Nopil ASPAL ini menyebutkan, dalam hal sosialisasi suatu aturan khususnya aturan penerapan Nopil yang dilakukan Kasi BPKB Kompol Mamat Rahmat itu boleh-boleh saja, tapi yang jadi pertanyaan apakah tidak ada perwira yang lebih berwenang untuk mensosialisasikan nopil tersebut seperti Dirlantas, Wadirlantas, Kasubdit Regident. Kemudian, apakah Kasi BPKB sudah mendapatkan izin atau penunjukan dari Kapolda atau Dirlantas sebagai atasan nya untuk mensosialisasikan aturan tersebut?
    “Yang konyolnya lagi Nopil yang di jadikan contoh dalam penerapan aturan tersebut ternyata adalah Nopil yang terrnyata tidak tedaftar alias ASPAL, karena Nopil tersebut STNK dan BPKB nya pun belum terbit. Ada apa Kasi BPKB memunculkan contoh Nopil yang ASPAL, setahu saya Nopil yang menggunakan kode 3 huruf ini sudah ada saya lihat sejak bulan Maret Lalu mengapa bukan itu yang di jadikan sampel?, ujarnya.
    Agus Salim juga menambahkan sebagai polisi apalagi mamat Rahmat Kasi BPKB ini pasti sudah mengetahui UU nya apa saja yang di langgar karena sesuai Dalam pasal 280 UU 29/2009 tegas dinyatakan setiap kendaraan wajib mencantumkan nomor identitas kendaraan, yaitu pelat nomor.
    Yang dimaksud dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor memuat identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan dan masa berlaku (pasal 68 ayat 2). Sementara Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku (pasal 68 ayat 3). TNKB sendiri harus memenuhi syarat bentuk, ukuranm warna, dan cara pemasangan.
    Hal ini juga Berdasarkan Pasal 263 junto 266 KUHP menyebutkan pemalsuan plat nomor kendaraan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun,” tandasnya
Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *