Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mencopot dan memutasi enam anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar buntut kasus Muhammad Arfandi Ardiansyah (18), yang tewas usai ditangkap polisi.
Mereka dicopot dan dimutasi lantaran lalai saat tengah menjalankan tugas di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar.
Komang Suartana menambahkan, mutasi itu terjadi atas perintah langsung dari Kapolda Sulsel melalui surat telegram per tanggal 18 Mei 2022 agar lebih mempermudah dalam pemeriksaan keenam orang tersebut.
Enam personel Polrestabes Makassar itu kemudian dimutasi kebagian pelayanan masyarakat (Yanma) Polda Sulsel.
Proses selanjutnya akan menunggu dari hasil pemeriksaan Propam Polda Sulsel, serta hasil autopsi jasad Muhammad Arfandi Ardiansyah agar Polda Sulsel bisa menyimpulkan terkait kasus terebut.
Sebelumnya, makam almarhum Muhammad Arfandi Ardiansyah di pekuburan Arab Jalan Bunga Ejaya, Kecamatan Bontoala, Makassar kembali dibongkar.
Jenazah Muhammad Arfandi Ardiansyah yang sudah dikubur dikeluarkan Tim Forensik Biddokkes Polda Sulsel untuk menjalani autopsi.
Autopsi tersebut dilakukan sebab orang tua Muhammad Arfandi Ardiansyah melaporkan kejadian yang menimpa anaknya pada Minggu dini hari (15/5/2022) ke Polda Sulsel.
Pelaporan dilakukan lantaran banyaknya kejanggalan yang ditemukan, mulai dari luka lebam dan memar di sekujur tubuh korban hingga proses pengambilan jenazah di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Makassar yang terkesan dipersulit.
Muhammad Arfandi Ardiansyah sebelumnya ditangkap polisi karena diduga pengedar sabu, dan tewas usai diamankan aparat Polrestabes Makassar.
Muhammad Arfandi Ardiansyah diamankan oleh polisi di Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Minggu (15/5/2022) lalu, sekitar pukul 03.00 Wita. Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti 2 gram sabu.
Menurut keterangan polisi, Muhammad Arfandi Ardiansyah meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju RS Bhayangkara. Saat itu, yang bersangkutan mengalami sesak napas sehingga dilarikan ke rumah sakit.