Seorang pria bernama Anugrah alias Bintang melakukan tindak pidana penculikan anak dibawah umur di kabupaten takalar pada hari Senin 10 Mei 2022. Pelaku melakukan aksinya di salah satu SD di kabupaten takalar. Usai melakukan aksinya pelaku pun bergegas beranjak dari lokasi tersebut. Ponsel milik korban kemudian diambil oleh pelaku sehingga korban N tak bisa memberikan kabar kepada kedua orang tuanya.
Keterlambatan pulang korban N warga kelurahan sombalbella Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar, membuat was was kedua orang tuanya. Karena khawatir orang tua korban pun mencoba mengecek keberadaan N di sekolahnya. Namun sesampainya disana ternyata N tidak lagi berada di sekolahnya, sontak orang tua N panik.
Orang tua N pun mencoba menghubungi semua keluarga terdekat hingga teman-teman korban, Namun tidak ada yang tau akan keberadaan korban. Keluarga korbanpun segera melaporkan kejadian ini ke polres takalar.
Menerima dan Menanggapi laporan dari keluarga korban N, pihak kepolisian polres Takalar kemudian segera melakukan tindakan dengan menyebar identitas pelaku ke polres jajaran Polda Sulsel untuk mempersempit ruang gerak si pelaku.
Korban N warga kelurahan sombalbella Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar yang masih duduk dibangku kelas 6 SD ternyata dijemput oleh si pelaku Anugrah alias Bintang dengan alasan ingin mengantarkan si korban kerumah duka neneknya yang meninggal dunia, namun naas N ternyata diduga dibawa lari oleh si pelaku Anugrah alias Bintang.
Pelaku Anugrah alias Bintang kemudian mencoba mengelabui petugas untuk menghilangkan jejak dengan menjual ponsel korban, membuang semua nomor ponsel yang digunakan dan mengganti dengan nomor yang baru. Dari hasil penjualan ponsel milik korban N, sipelaku Anugrah alias Bintang kemudian menggunakan uang tersebut untuk merental sebuah mobil yang digunakan untuk membawa lari si korban N.
Apa yang dilakukan Pelaku tidak bisa menghilangkan jejak dari tim Resmob polres takalar. tim Resmob polres takalar tetap melakukan pencarian dan pengejaran pelaku dengan tetap berkoordinasi dengan semua jajaran Polda Sulsel. Kerja keras dari tim Resmob akhirnya membuahkan hasil. Kurang dari 1×24 jam Pelaku akhirnya bisa dibekuk di kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan. Pelaku kini berada di ruang tahanan polres Takalar.
Laporan a: Ahmad DJ