2 Pelaku Pengedar Narkoba Di Tangkap, 1 Masih Buron
Makassar – Polisi menangkap dua orang pengedar narkoba di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Narkoba tersebut diduga didapatkan dari seorang pemasok yang sudah lama menjadi buronan polisi.
“Mereka melakukan pemesanan barang-barang ini dari seorang buron melalui pengiriman sejenis jasa kurir dan dibagi menjadi 6 titik atau TKP, supaya tidak terlalu banyak, mereka memecah titik-titik,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budi Haryanto dalam jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (26/4/2022).
Kedua pelaku berinisial FZ dan ZF. Mereka ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis ganja sebesar 1,8 kilogram dan sabu seberat 10 gram.
“Kami mengamankan pelaku yang tak punya pekerjaan ini memasukkan barang (transaksi), yaitu jenis sabu dan ganja. Sabu seberat 10 gram dan ganja 1,8 kilogram. Ancaman hukuman 10 tahun,” terangnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, mereka memesan narkoba dari seseorang yang masih buronan polisi inisial FR. Namun polisi masih berupaya mengembangkan penangkapan ini dan mengejar FR.
“Untuk kedua pelaku (FZ dan ZF) pemain baru. Namun indikasi barang ini berasal dari pemain lama (FR). Namun masih kita kembangkan,” beber Budi.
Budi menambahkan, barang bukti yang diamankan sudah dibagi dalam sejumlah kemasan untuk diedarkan. Target pengedaran narkoba salah satunya di Kota Makassar.
“Dari keterangan pelaku, barang ini akan diedarkan ke Makassar. Kalau untuk rencananya, tidak hanya pas bulan puasa ini. Dia akan mencari pembeli untuk edarkan barang yang dilarang ini,” jelasnya
Sumber : detik.com