Polisi Amankan Lima Puluh Saset Seberat 577 Gram dan Uang Rp 60 Juta Rupiah

Makassarinfo.co.id, Makassar – Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan kembali berhasil mengamankan lima puluh sachset bening seberat 577 Gram, diduga sabu-sabu jenis narkotika golongan satu, di Jalan Bumper Kelurahan Magani, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Komang Suartana bahwa pelaku yang berhasil diamankan diduga pengedar sabu di Lutim.

“Pengedar sabu yakni, SMW (30). dia berhasil diamankan pada Jumat, tanggal 25 Maret 2022, sekitar Pukul 14.30 Wita, di Jalan Bumper Kelurahan Magani, Kecamatan Nuha, Kabupaten Lutim.” kata Kombes Pol Komang Suaratan

Komisari Besar Polisi ini juga menambahkan bahwa selain 50 saset seberat 577 gram tersebut petugas juga berhasil uang sebanyak 60 juta rupiah yang diduga hasil penjualan sabu-sabu tersebut.

“Uang Sebanyak 60 Juta Rupiah. terduga pelaku SMW di bawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, dan sampel barang bukti tersebut dikirim Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan,” bebernya.

Alumni Kepolisian tahun 1994 ini juga mengemukakan bahwa untuk pasal yang disangkakan pelaku yakni, pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. “Untuk ancaman hukuman dipidana seumur hidup ataupun paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.(*)

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *