Polda Sulsel Menangkap Dua Terduga Pengedar Sabu 76,74 Gram

Makassarinfo.co.id, Makassar – Anggota Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Sulsel berhasil diamankan mengamankan 2 orang diduga penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Sabtu (05/02/2022).

 

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Komang Suartana mengungkapkan bahwa ada dua terduga pelaku yang berhasil diamankan di Luwu Timur.

 

“Keduanya yang berhasil diamankan yakni, AG (24) dan MA (44), dari tangan kedua pelaku diamankan, 7 (Tujuh) sachet plastik diduga shabu dengan berat bruto 176,74 Gram dan 2 buah hp serta 1 buah timbangan,” ungkapnya.

 

Komisaris Besar Polisi ini juga mengemukan, bahwa pada 4 Februari 2022 sekitar pukul 09.45 wita Tim unit 3.

 

“Subdit 1 Ditnarkoba Polda SulSel dipimpin Kompol Andi Sofyan, awalnya menerima informasi adanya tindak pidana transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Trans sulawesi, Desa Jalajja, Kecamatan, Burau, Kabupaten Luwu Timur,” bebernya.

 

“Kemudian pada hari jumat tanggal 4, sekitar pukul 11.00 wita, Tim berangkat ke Jalan Trans sulawesi. tepatnya, Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur guna melakukan penyelidikan,”terangnya.

 

Setibanya, pada sabtu pagi melihat seorang sesuai dengan ciri ciri yang diduga pelaku. Saat ditemukan AG dan Lk. MA.

 

“Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap AG ditemukan barang bukti 1(satu) buah box warna biru merk HIT yang berisi gulungan lakban warna hitam berisi 2 (dua ) sachet serbuk kristal diduga shabu yang disimpan pada saku celana belakang sebelah kanan. Sementara MA ditemukan barang bukti 2 (dua) sachet plastik bening berisi serbuk kristal diduga shabu,”jelasnya.

 

Komang juga mengemukakan bahwa petugas langsung melakukan pengembangan dengan menuju ke rumahnya. Setibanya, dirumah MA petugas melakukan pengeledahan rumah.

 

“Dirumah MA petugas yang melakukan penggeledahan rumah, ditemukan barang bukti 1 (satu) sachet plastik bening berisi serbuk kristal diduga shabu, 1(satu) sacht plastik bening berisi 7 sachet plastik bening berisi serbuk kristal diduga shabu. Selain itu, 1 (satu) gulungan lakban warna hitam berisi 2 (dua) sachet plastik bening berisi kristal diduga shabu dan 1 (satu) unit timbangan digital yang disimpan dalam tumpukan ban bekas yang disimpan di dalam rumah MA,”tambahnya.

 

Untuk diketahui, kedua pelaku saat ini telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan

 

“Dugaan pasal yang disangkakan, pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *