Makassarinfo.co.id, Makassar – Seorang ibu rumah tangga, Irma (23) melaporkan suaminya yang merupakan anggota polisi aktif yang bertugas di wilyah Provinsi Gorontalo, Oknum polisi berinisial SF (31) dilaporkan atas dugaan perzinahan dengan wanita berinisial NR (28) ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Laporan tersebut dilakukan pada tahun 2020.
Menurut Irma, ia bersama suaminya SF menikah di Galesong, Kabupaten Takalar pada tahun 2015 . Sesudah menikah Irma ikut dengan suami yang bertugas di Gorontalo. Akan tetapi disana ia mendapat perlakuan tidak wajar oleh sang suami. Awalnya Irma melaporkan suaminya, dengan tuduhan penelantaran keluarga pada tahun 2020 di Polres Takalar, karena merasa ditelantarkan atau tidak dinafkahi sejak 2017.
Setelah mengetahui SF yang berpangkat Briptu juga menikah lagi bersama perempuan berinisial NR (28) tanpa izin dari istri sahnya. Ia mengetahui status pernikahan SF dengan NR merupakan nikah siri’ tanpa bukti surat nikah, yang dilaksanakan di Kelurahan Panambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
Irma mengetahui suaminya menikah lagi dari media sosial, dengan melihat foto pernikahan dan kemesraan suaminya bersama perempuan lain, yang diunggah di akun media sosial milik SF dan NR.
“Saya coba telusuri, ternyata yang dinikahi SF, perempuan yang tinggal di Jalan Rajawali, Kota Makassar. Saya juga mendapatkan bukti pernikahannya berupa surat pernikahan dari imam kelurahan setempat,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua LBH Bawakaraeng, Asriandy Jaya, S.H., M.H yang bertindak dalam hal ini sebagai pengacara Irma menjelaskan, pada tahun 2020, Irma melaporkan suaminya SF ke Polres Kabupaten Takalar terkait dugaan penelantaran keluarga. Hanya saja, kasus tersebut tidak ditindaklanjuti atau SP3, menurut penyidik dianggap tidak memenuhi unsur.
Karena tidak ditindaklanjuti di Polres Takalar, Irma kemudian melaporkan ke Polda Sulsel terkait masalah perzinahan. “Pada saat itu upaya kita lakukan, kami menghadap ke Polda Sulsel untuk meminta gelar perkara khusus,” jelas Asriandi.
“Laporannya saat ini ditangani oleh PPA Polda Sulsel, sejak dimasukkan laporan tahun 2020, tapi sampai saat ini sudah satu tahun lebih, kami tidak tahu nasib dari laporan klien kami sudah sampai di mana,” ujarnya.
Terkait masalah surat keterangan nikah, menurut Asriandi, SF ternyata menikahi perempuan berinisial NR secara siri, di Kota Makassar. “SF ini memiliki istri secara hukum dan agama, sampai saat ini belum pernah ada perceraian.Jangankan polisi, masyarakat sipil saja mau menikah lebih dari 1 kali, harus ada izin tertulis dari istri berdasarkan UU Perkawinan no 1 tahun 1974. Ini sebagai aparat tentunya ada aturan-aturan yang mengikat,” tegasnya.
Lanjut Asriandi, yang pihaknya tuntut adalah pertanggungjawaban hukumnya, karena kliennya Irma masih ada dan masih berstatus istri sah dari SF. “Sebagai aparat polisi, SF harusnya memberi contoh baik bagi masyarakat, namun dia sendiri yang melakukan pelanggaran itu,” pungkasnya.
Sumber: https://infokejadianmakassar.com/2022/01/07/oknum-polisi-menikah-lagi-istri-sah-laporkan-suami-dengan-tuduhan-perzinahan/