Makassar, Makassarinfo.co.id – Sekelompok pelajar yang melakukan penyerangan menggunakan busur di SMA Nasional Jl Ratulangi dan Cafe May May Jl Thamrin berhasil ditangkap aparat kepolisian, Sabtu (27/11/21).
Para pelaku menyerang SMA Nasional Jl Dr Ratulangi, pada Kamis (25/11 21) dua hari lalu dan menyerang Cafe May Way Jl Thamrin, pada Jumat (26/11/21), kemari.
Penangkapan sekelompok pelajar itu, dilakukan Tim Resmob Polsek Ujungpandang bersama Jatanras Polrestabes Makassar yang di pimpin oleh Panit 1 Opsnal Polsek Ujungpandang, Ipda Aris.
Adapun sekelompok penyerangan di SMA Nasional Jl Ratulangi yakni berinisial MRR (16) pelajar SMK 5 Makassar, ATM (17) pelajar SMK 5 Makassar, MK (16) pelajar SMK 5 Makassar, MA (17) pelajar SMK 9, MHL (17) pelajar SMK Muhammadiyah, AN (17) pelajar SMK 5 Makassar dan HAR (16) pelajar SMK 5 Makassar.
Adapun sekelompok penyerangan Cafe May Way Jl Thamrin masig-masing berinisial PA (17) pelajar SMK Penerbangan Hasanuddin, RJ (18) pelajar SMA Nasional, MS (17) pelajar SMA Nasional dan Rahmat Ibrahim (22) warga Jl Rajawali.
Penangkapan pelaku itu, berawal setelah kepolisian berhasil mengamankan beberapa pelaku di Jl Batua Raya 10 Makassar. Dari situ kemudian dikembangkan, akhirnya pelaku lainnya diamankan di rumah masing-masing.
Kapolsek Ujungpandang, AKP Ardy Yusuf mengatakan, untuk pelaku penyerangan SMA Nasional Jl Ratulangi, sudah diambil dan diserahkan ke Polsek Mariso Makassar. Masing-masing berinisial MRR, ATM, MA, MH dan HAR.
AKP Ardy menjelaskan, dengan adanya para kelompok anak muda yang telah diamankan dan diduga pelaku penyerangan ke SMA Nasional Jl Ratulangi dan Cafe May Way JlThamrin Makassar, motifnya sementara dilakukan penyelidikan.
“Para terduga pelaku penyerangan ke dua lokasi tersebut, harus dilakukan penyidikan yang lebih intensif agar bisa mengungkap motif yang sebenarnya, karena bisa terulang kembali kekelompok yang lain, ” jelas Ardy.
Pihakya meminta agar para pelaku dilakukan penyidikan secara intensif guna mengungkap motif yang sebenarnya dan pare pelaku agar di berikan sanksi hukum agar bisa membuat jerah.
“Supaya juga tidak mengulangi kembali perbuatannya, karena sangat meresahkan masyarakat pada umumnya,” tutupnya.
Sumber Upeks.co.id