Cabuli 34 Santri, Ustaz Ini Sebut Sama Guru Harus Nurut, Tidak Boleh Membantah
MAKASSARINFO.co.id – Polisi menangkap seorang ustaz di Trenggalek yang mencabuli 34 santriwati. Pencabulan dilakukan pelaku dengan alasan rumah tangga tak harmonis.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan, tersangka yakni SM (34). Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Pule itu menjalankan aksinya mulai 2019.
Dalam pemeriksaan terungkap, pencabulan itu dilakukan pelaku di lingkungan pesantren. Arief melanjutkan, predator anak tersebut nekat melakukan pencabulan dengan alasan hubungan dengan sang istri kurang harmonis.
“Pelaku dan istrinya adalah ustaz (guru) di pesantren itu. Nah, pelaku sering pulang malam. Saat pelaku mengajak istrinya berhubungan selalu ditolak,” kata Arief, Jumat (24/9/2021).
Puluhan santriwati itu menjadi korban pelampiasan nafsu sang ustaz. Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura memanggil santriwati yang menjadi incarannya. Korban diajak ke tempat sepi. Di lokasi tersebut, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.
“Jadi SM, biasanya menyampaikan kalimat ‘kalau sama guru harus nurut, tidak boleh membantah’” jelasnya.
Dari pengakuan korban maupun pelaku sudah klop, ada 34 santriwati yang menjadi korban. Para korban masih di bawah umur,” ujarnya.
sumber : Suarajawatimur.com