Hukum  

Kisah Pilu, Pemuda Sudiang Yang Dianiaya Dan Di Jadikan Tersangka

MAKASSARINFO.co.id – Kisah pilu dialami oleh Andi Girhan A.Manggabarani, warga Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Dianiaya oleh tetangganya sendiri.

Pasalnya, usai shalat Jum’at Muh. Andi Girhan A.M tiba-tiba dipukul dari belakang oleh Al Fajrin Putra sehingga mengakibatkan hidung berdarah dan matanya bengkak serta tidak melakukan perlawanan.

Andi Girhan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Biringkanaya dengan membawa saksi bernama Ucu.

Ironisnya, Pria ini sudah membuat laporan dengan menghadirkan saksi-saksi untuk di BAP ulang oleh Andi Taufik (Penyidik Polsek Biringkanaya) namun dia menolak.

Keempat saksi pun tidak mau lagi menjadi saksi Andi Girhan diduga adanya intimidasi sehingga tidak mau lagi menceritakan pemukulan yang dilakukan oleh Muh. Al Fajrin Putra,” ungkap Andi Massaguni, SH, Kuasa Hukum saat di konfirmasi, Sabtu 18 September 2021

Andi Massaguni, SH selaku kuasa hukum mengatakan bahwa peristiwa tersebut itu terjadi pada Jum’at (11/12/2020) tahun lalu.

Aksi penganiayaan tersebut tidak sempat melakukan perlawanan.

Anehnya, pelaku yang memukul
Andi Girhan sampai saat ini belum juga di tahan, masih tetap berkeliaran di rumahnya. Justru Andi Girhan malah lebih dulu di tahan pihak kepolisian.

Saat di konfirmasi awak media Makassarinfo.co.Id, Debra Kaka korban menuturkan dirinya bersama bapak, orang tua korban juga sudah mencari si pelaku yang bernama furqan

“Iye sudah di cari kemana mana, tapi pelakunya tidak di dapat, padahal to itu adeku sering bersamaan, seringki ketemu tapi, begitu mi pelaku dari teman adeku itu selalau memang mencari masalah, suka sekli membaut masalah, dari kecil Memang sudah nakal” Uajar Debra

Lanjut Sebra Hal ini tidak ada keadilan kenapa ade ku yang di pukul yang di hantam malam adeku yang di jemput oleh polisi,

“Adeku itu korban, kenapa malah dia yang di jemput dan di jadikan tersangkah, sudah jelas sekali pelaku saja di cari kemana mana lari Ki”pungkasnya

Polisi memproses laporan Al Fajrin lalu menangkap dan menahan Andi Girhan. ” Sementara Al Fajrin masih bebas berkeliaran diluar sedangkan pria itu lebih dulu melaporkan kasus ini ke Polsek Biringkanaya.

Sementara Reskiyanti Arifin, SH. Selaku Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa saudara Muh Al Fajrin Putra sudah di vonis 5 bulan penjara dan menjalani hukuman di Rutan Kelas 1 Makassar, Senin 20 September 2021 di Kantor Kejaksaan jl Hertasning saat di konfirmasi wartawan radarekspres.

Reskiyanti Arifin SH, juga mengatakan bahwa kasus A.Girhan sementara dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. (Bang Jay)

Loading

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *