Kabar Jakarta

BLT Dana Desa Rp300 – 600 Ribu Suda Cair Sejak Juli 2021 dan Perhatikan Syarat Penerimanya

JAKARTA, MAKASSARINFO.co.id – Segera cek daftar penerima BLT Dana Desa via link sid.kemendesa.go.id karena di bulan Juli 2021 akan dicairkan. Perhatikan syarat masyarakat yang dapat BLT DD.

Pencairan BLT Dana Desa akan segera cair Juli 2021 di pekan kedua. Pencairan ini diinstruksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengatakan bawa BLT Dana Desa sangat penting dalam penerapan PPKM Darurat yang ditetapkan Pemerintah.

“BLT Desa Ini juga sangat penting dalam penerapan PPKM darurat terutama untuk zona-zona merah,” kata Sri Mulyani dalam video conference,

Kabar baik untuk penerima BLT Dana Desa. BLT DD akan dicairkan pada bulan Juli 2021 ini. Kabar tersebut langsung disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri.

“BLT Desa juga bisa dibayarkan secara rapel triwulanan dan kebijakan baru ini kita akan sampaikan di bulan Juli ini Sehingga dalam pelaksanaan PPKM darurat ini masyarakat bisa mendapatkan bantuan yang tepat waktu,” tuturnya.

Berikut Cara cek daftar penerima BLT Dana Desa Rp 300 – 600 ribu:

1. Buka laman sid.kemendesa.go.id.

2. Pencarian data desa.

3. Pilih pencarian data desa “Berdasarkan Nama Desa”.

4. Masukkan nama desa

5. Klik enter.

6. Kemudian akan muncul halaman tentang deskripsi desa.

7. Pada bagian atas terdapat menu berupa home, deskripsi desa, rekomendasi, SDGs, Dana Desa, APBDES, BUMDES, dan BLT Dana Desa.

8. Pilih menu BLT Dana Desa.

9. Setelah itu akan muncul daftar penerima BLT Dana Desa untuk setiap desa yang terdaftar.

Anda juga harus memperatikan syarat masyarakat yang dapat BLT Dana Desa. Berikut syarat masyarakat yang dapat mendapatkan BLT Dana Desaadalah sebagai berikut:

1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.

2. Tidak termasuk penerima bantuan PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, dan program bantuan sosial pemerintah lainnya.

Lebih lanjut, proses penyaluran BLT Dana Desa ini nantinya akan melibatkan perangkat desa terkait. Masyarakat dapat mengambil BLT Dana Desa melalui kepala desa tempat masyarakat tersebut tinggal.***

 

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *