Begini Kronologi Pol PP Gowa,Diduga Aniaya Pemilik Warkop
GOWA, Makassarinfo.co.id – Kejadian dugaan pemukulan yang dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terhadap sepasang suami istri pemilik warung kopi, Rabu (14/7) dipicu karena korban tak diterima ditegur soal pakaian yang dikenakan.
Patroli Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan Satpol PP Gowa untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gowa, di mana seluruh kegiatan masyarakat dan pelaku usaha hanya dapat beraktivitas hingga pukul 17.00 WITA.
“Jadi begini teman-teman Satpol, Polri TNI, dan ibu sekda yang tengah patroli PPKM, kemudian didapati ada warkop yang terbuka, kemudian petugas masuk,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Gowa, Arifuddin Saeni, Kamis (15/7).
Setelah petugas di dalam warkop itu, kata Arifuddin petugas Satpol PP lalu menegur pemilik warkop, Nur Halim agar segera menutup tempat usahanya. Kemudian salah satu petugas menegur istri Nur Halim, Riyana Kasturi yang saat itu memakai pakaian yang tidak sopan.
“Awalnya semua berjalan baik, tapi kebetulan ini ibu memakai baju agak seksi, lalu ditegur untuk mengganti bajunya. Di sinilah awal mulanya,” katanya.
Akibat teguran itu, tutur Arifuddin, istri Nur Halim kemudian menanggapi sambil melontarkan kata-kata kasar ke arah petugas, sehingga direspons balik oleh Mardhani untuk tidak berkata kasar dan meminta Riyana Kasturi untuk segera mengganti bajunya.
Beberapa saat kemudian, kata Kadis Kominfo Gowa, oknum Satpol PP ini terlibat cekcok hingga berujung pada pemukulan terhadap Nur Halim dan Riyana Kasturi yang videonya viral di media sosial.
“Ini kan tidak beretika dia pakai baju tidak sopan sementara yang datang ini laki-laki semua. Kemudian perempuan ini duduk sambil mengangkat kedua kakinya, tentu dari segi adat istiadat ini tidak bagus. Oknum ini mungkin dalam kurang stabil atau kenapa lalu masuk dan terjadilah kejadian itu,” jelasnya.
Seharusnya kata Arifuddin pemilik warkop tersebut sudah tutup sejak pukul 17.00 WITA, sesuai dengan surat edaran Bupati Gowa terkait PPKM mikro untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gowa.
“Kalau menurut saya warkop tertutup itu, dalam logika berfikir saya tidak ada aktifitas, lampu mati dan pintu tertutup semua. Inikah tidak, pintu terbuka lebar semua, cuman kebetulan tidak ada pengunjungnya,” ungkapnya.
Meski demikian, dugaan penganiyaan terhadap pemilik warkop kata Arifuddin pihaknya akan memproses oknum Satpol PP Kabupaten Gowa sesuai prosedur.
Sebelumnya, sebuah video oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menganiaya sepasang suami istri yang merupakan pemilik warung kopi saat dilakukan patroli Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) viral di media sosial, Rabu (14/7) malam.
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi ketika personel Satpol PP tengah melakukan patroli PPKM yang diberlakukan di Kabupaten Gowa untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Kemudian mendapati sebuah warkop masih terbuka, sehingga petugas pun memasuki warkop tersebut. Di dalam warkop salah satu petugas lalu menghampiri pemilik warkop.
Namun, tiba-tiba terjadi cekcok hingga petugas yang belum diketahui identitasnya langsung memukul pemilik warkop dan juga istrinya yang sementara hamil.
Istri pemilik warkop itu lalu membalas dengan melempari kursi kayu ke arah oknum Satpol PP. Akan tetapi, kejadian itu dilerai petugas yang lainnya.