Polda Sulsel Respons Rencana 2 Istri Tersangka Teroris Makassar Ajukan Praperadilan: Jangan Gegabah
MAKASSAR (SULSEL), Makassarinfo.co.id – Polda Sulawesi Selatan merespons terkait rencana istri dua tersangka teroris di Makassar yang hendak mengajukan praperadilan.
Polda Sulsel meminta kepada keluarga kedua tersangka teroris tersebut untuk tidak gegabah mengajukan praperadilan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. E Zulpan, menjelaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan rencana istri dua tersangka teroris mengajukan praperadilan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim Makassar.
Namun demikian, kata Zulpan, pihaknya mengingatkan kepada keluarga agar tidak terburu-buru atau gegabah mengambil langkah praperadilan tersebut.
“LBH Muslim jangan terlalu gegabah dan buru-buru dalam melakukan praperadilan. Penyidik Densus 88 itu sudah bekerja sesuai prosedur,” kata Kombes Zulpan dikutip dari laman Tribratanews.polri.go.id pada Selasa (01/06/2021).
Selain itu, Kombes Zulpan membantah tidak memberikan surat penahanan terhadap tersangka teroris MJ dan WA.
Ia mengaku surat penahanan sudah dikirimkan penyidik Densus 88 Antiteror Polri ke alamat sesuai kartu tanda penduduk (KTP) milik MJ dan WA.
“Saya sudah cek bahwa mereka ini ada surat perintah penahanannya dan sudah dikirimkan penyidik Densus ke rumah mereka sesuai dengan KTP MJ dan WA,” ucapnya.
“Nah ini apakah keluarga tidak tinggal di rumah MJ dan WA, kita tidak tahu.”
Saat ini, untuk MJ dan WA masih menjalani penahanan di Polda Sulsel bersama 54 tersangka teroris lainnya. Pasca bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar, 56 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Termasuk itu tiga eks petinggi FPI (Front Pembela Islam) jadi tersangka. Jadi mereka sudah tersangka, bukan hanya ditahan saja,” ucap Kabidhumas. (Kompas grup , Jay / Gramedia )